GE-KA, Kediri-
DPRD Kabupaten Kediri menghimbau seluruh perusahaan swasta segera
membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Sesuai ketentuan THR harus dibagikan
kepada karyawan, paling lambat seminggu menjelang Lebaran. Hal itu
berlaku untuk seluruh perusahaan yang ada di Jawa Timur, termasuk di
Kabupaten Kediri, sebagaimana yang disampaikan Gubernur Jawa Timur
Soekarwo.
Besarnya THR, yang harus dibayarkan,
yakni 1 kali gaji. Terkait ketentuan tersebut, DPRD Kabupaten Kediri,
juga menghimbau pada semua perusahaan di Kabupaten Kediri, agar segera
membayarkan THR pada karyawannya, seminggu sebelum lebaran. Dina
Kurniawati, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kediri mengatakan,
pembayaran THR lebih awal dilakukan, untuk menghindari terjadinya
gejolak di masyarakat,”THR adalah hak karyawan, harus diberikan sesuai
waktunya,”Ujar Dina.
Menurut Dina Kurniawati, dengan
membayarkan THR sebelum lebaran, diharapkan dapat digunakan karyawannya
untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Sementara itu, untuk kalangan PNS,
Dewan berharap tidak menerima parcel dari relasi maupun pimpinan,
karena bisa berpengaruh terhadap hubungan pekerjaan,”menjelang lebaran,
semua pasti butuh uang lebih,”pungkas Dinas.(Anto Kristian/ ANDIKA FM, )
0 komentar:
Post a Comment