GE-KA, Kediri- Badan legislasi
DPRD Kabupaten Kediri meminta Pemerintah Kabupaten Kediri terbitkan
Perbup agar Perda inisiatif yang sudah disetujui bisa difungsikan. Itu
disampaikan Nurwahid, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten
Kediri. Menurut Nurwahid, Pemerintah Kabupaten Kediri, harus segera
menerbitkan peraturan Bupati (Perbup), agar Peraturan Daerah (Perda)
inisiatif, yang dibuat Dewan dapat segera berfungsi sesuai aturan, dan
memiliki payung hukum,”Pemkab harus segera susun Perbub,”terang
Nurwahid.
Saat ini, ada 3 Perda Inisiatif yang
sudah disetujui Dewan, yakni Perda Pendidikan, Perda Pelayanan Publik,
dan Perda Sistem Kesehatan Kabupaten. Ketiga Perda tersebut, saat ini
masih belum berfungsi karena belum ada payung hukumnya, berupa Perbup.
Jika Pemerintah Kabupaten Kediri segera menerbitkan Perbup, maka Perda
tersebut akan segera berfungsi,”tidak ada alasan menunda penerbitan
Perbub,”tegas Nurwahid.
Masih kata Nurwahid, Pemerintah
Kabupaten Kediri, melalui Bagian Hukum harus segera menindak lanjuti
penerapan 3 Perda tersebut. Sehingga keberadaan Perda tersebut, tidak
akan sia sia. (Anto Kristian/ANDIKA FM, )
0 komentar:
Post a Comment