FEATURED VIDEO

Selamat Datang di "GERBANG KADIRI NEWS". ..................................................................................... Kami berusaha memberikan informasi yang uptodate bagi pengunjung ataupun penggemar GE-KA NEWS. ..................................................................................... Jangan lupa tinggalkan komentar anda, agar kami dapat memperbaiki atau memberikan yang lebih baik untuk kepentingan kita bersama. Terima kasih. ..................................................................................... (GE-KA / 4reitech Team)

Tuesday, July 6, 2010

Delapan Tersangka Bukan Orang Dekat Ariel

Sejauh ini penyidik belum menemukan adaya pelaku pengupload video porno yang merupakan teman atau orang terdekat Ariel. Namun semuanya masih dalam proses pengkajian, yang akan terus berkembang.

"Pelaku berasal dari daerah Jawa Barat, Jakarta, dan sekitar Pulau Jawa," tutur Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol. Ito Sumardi di Jakarta, Senin (05/07).

Penyidik sendiri telah menetapkan Ariel sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 Ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik pun telah menetapkan delapan tersangka terkait dengan penggugah video asusila yang diduga mirip selebritis itu. Kedelapan tersangka dilengkapi barang bukti, meski tidak diterangkan jenisnya secara lengkap.
"Sementara ini sekitar delapan orang tersangka terkait penggugahan berdasarkan barang bukti yang ditemukan," katanya.

Ito juga tidak menyebutkan identitas tersangka yang diduga sebagai pelaku penggugahan video hubungan intim itu karena masih dalam tahap penyelidikan. Ito hanya menyebutkan jumlah tersangka penggugahan video asusila mirip selebritis itu kemungkinan akan bertambah karena penyidik masih menelusuri pelaku yang kali pertama menggugah video itu ke internet.

Para tersangka itu terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagai pembuat, penyebar dan memproduksi.

Kabareskrim menambahkan penyidik sudah meminta keterangan sekitar 20 orang saksi terkait menyangkut penyebaran video asusila itu. (kpl/buj/dar)

Posisi 'manager-coach' meniru klub-klub modern Eropa.

Rahmad Darmawan - Sriwijaya FC Palembang 
(GOAL.com / Bobby Redonia)
I.S.L, Pelatih Sriwijaya FC Rahmad Darmawan tidak akan bekerja sendirian saat mendapat tugas rangkap sebagai manager-coach. Menurut presiden klub SFC Dodi Reza Alex, akan ada staf khusus yang mendampingi Rahmad.

"Tugas pelatih akan lebih berat. Namun tim menjadi efektif karena tidak di bawah dua kendali.
Manajer yang juga sebagai pelatih sepenuhnya menangani masalah teknis tim. Staf khusus akan menangani bidang nonteknis," jelasnya.

Dengan adanya pembagian bidang yang jelas diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan tim. RD juga bisa langsung mengambil keputusan tanpa perlu menunggu persetujuan dari manajemen.

"Bila ada keluhan dari pemain, manager-coach akan bisa langsung mengambil tindakan. Karena itu, kami menyiapkan staf khusus yang benar-benar bisa diandalkan untuk membantu," jawab Dodi.

Ditambahkannya posisi manager-coach mengikuti klub-klub modern di Eropa. Menurutnya dengan adanya jabatan yang dirangkap, manajemen berharap klub bisa lebih efektif, transparan dan modern.
(GOAL.com / Bobby Redonia)

Wakil Walikota Kritik Dinas Pendidikan

Wakil Walikota Kritik Dinas Pendidikan
GE-KA, Kediri - Wakil Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menyayangkan sikap Dinas Pendidikan yang tidak menggandeng komponen pendidikan dalam proses penerimaan siswa baru.

Abdullah Abu Bakar, Wakil Walikota Kediri, Senin (05/07) menilai Dinas Pendidikan berjalan sendiri dalam menentukan proses dan sistem penerimaan siswa baru. Kalaupun ada hearing dengan dewan, hanya sebagai agenda seremonial dan usulan mereka tidak ditampung.

Terbukti Perwali penerimaan siswa baru yang banyak memberikan celah kecurangan tetap lolos diberlakukan. Akibatnya, pelaksanaan penerimaan siswa amburadul sehingga memunculkan suara sumbang di kalangan masyarakat.

Bahkan pihaknya juga mendengar informasi jika tim independen bentukan dewan pendidikan dihalang halangi untuk melakukan pemantauan. Terbukti mereka tidak diberitahu tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) tes akademik. “ Yang pasti terjadi keruwetan dalam penerimaan siswa baru karena dewan pendidikan tidak dilibatkan,” kata Abdullah Abubakar.

Kebijakan Dinas Pendidikan dalam proses penerimaan siswa baru yang merugikan masyarakat, bisa menyebabkan krisis kepercayaan pada pemerintah daerah Kota Kediri. Padahal, kepemimpinan walikota Samsul Ashar beserta dirinya baru berjalan satu tahun. (Hadi Kusuma/ANDIKA FM)

3 Pelaku Pencurian Di Bawah Umur Diamankan Polisi

3 Pelaku Pencurian Di Bawah Umur Diamankan Polisi
GE-KA, Kediri - Petugas Unit Reskrim Polsek Tarokan, Minggu (04/07) malam, berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian barang rongsokan, yang semuanya masih di bawah umur.

Ketiga pelaku tersebut yakni, WH 15 Tahun salah satu pelajar sebuah SMP Negeri di Kecamatan Tarokan, AP dan APri masing masing 17 Tahun tamatan SD, dan ketiganya warga Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan.

Aksi pencurian dilakukan ketiga pelaku, di rumah kosong milik Amam anggota TNI AL, warga Kelurahan Banjarmlati Kota Kediri. Kebetulan, rumah Amam di Dusun Gebangkerep Desa Tarokan Kecamatan Tarokan masih kosong, karena dalam proses pembangunan.

Ketiga pelaku mengaku, melakukan pencurian dengan cara membuka paksa jendela rumah dan tralis dengan menggunakan tali tambang. Aksi ketiganya, diketahui Ponijan warga setempat yang kebetulan lewat. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke perangkat desa dan pihak kepolisian. AKP Suprapto, Kepala Polsek Tarokan mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif pada ketiga pelaku.” Kami masih lakukan pemeriksaan,” tegas AKP Suprapto.

Masih kata AKP Suprapto, barang rongsokan berupa kaleng cat, speaker, paku dan besi tersebut, oleh pelaku dijual pada tukang loak sebesar 32 ribu rupiah. Menurut mengakuan pelaku, hasil penjualan tersebut, digunakan untuk makan makan. Kasus tersebut akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-PPA Polres Kediri.(Anto Kristian/ANDIKA FM)

Dinkes Jaga HIV Agar Tidak Menjadi AIDS

Dinkes Jaga HIV Agar Tidak Menjadi AIDS
GE-KA, Kediri - Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, secara aktif melakukan pemeriksaan terhadap penderita HIV  yang ada, agar penyakitnya tidak sampai menjadi AIDS.

Nur Munawaroh, Kepala Seksi Pencegahan Penyakit Menular Langsung Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri mengatakan, Human Immunodeficiency Virus (HIV) positif tanpa gejala rata-rata dialami penderita selama 5 hingga 10 tahun. Dalam masa ini HIV berkembang biak dalam tubuh.

Tidak ada tanda-tanda khusus dan penderita HIV tampak sehat serta  merasa sehat meski setiap penderita daya tahan tubuhnya berbeda. Sementara jika sudah meningkat mejadi AIDS, kondisi sistem kekebalan tubuh sangat lemah dan berbagai penyakit lain mudah masuk dan semakin parah.

Untuk itu guna menjaga penderita HIV agar tidak meningkat menjadi AIDS, Dinas Kesehatan  menempatkan manager kasus, yang bertugas untuk memantau masing masing penderita HIV. “ Dengan didampingi manager kasus, maka diharapkan para penderita HIV akan semakin terpantau, dan tidak meningkat menjadi AIDS,” Kata Nur Munawaroh.

Nur Munawaroh menambahkan, penderita HIV, apabila rutin minum obat ARV, maka penyebaran virusnya akan semakin sempit. Selain itu, setiap 6 Bulan sekali, mereka disarankan rutin untuk memeriksakan diri ke klinik maupun rumah sakit, agar tetap terpantau.(Anto Kristian/ANDIKAFM)

Polresta Himbau Warga Bongkar Polisi Tidur

Polresta Himbau Warga Bongkar Polisi Tidur
 , Kediri - Satuan lalu Lintas Polresta Kediri meminta masyarakat segera membongkar polisi tidur, yang terlanjur dibangun karena dalam Undang Undang lalu lintas tidak diperbolehkan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Kediri AKP Lukman Cahyono mengatakan, seuai Undang Undang  Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, pembangunan gundukan atau polisi tidur di jalan termasuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan dan kerusakan jalan.

Selain itu, polisi tidur, juga dikhawatirkan menyebabkan kecelakaan dan ketidaknyamanan pengguna jalan. Tetapi, karena undang undangnya masih baru, pembangun gundukan atau polisi tidur masih ditoleransi dan tidak dikenai denda. ” Jika polisi tidur terlanjur dibangun ya harus segera dibongkar dan diratakan kembali,” kata AKP Lukman Cahyono.

Sesuai  pantauan di lapangan, banyak jalan terutama di gang gang di setiap kelurahan terdapat polisi tidur atau gundukan yang dibangun oleh tokoh masyarakat atau ketua RT. Gundukan dibangun dengan maksud untuk mencegah aksi balapan atau  aksi kebut kebutan. (Hadi Kusuma/ANDIKA FM)

Walikota Setujui Pejabat Pandai Sebagai Pengajar

Walikota Setujui Pejabat Pandai Sebagai Pengajar
 GE-KA, Kediri - Walikota Samsul Ashar menilai mantan Kepala Bapeda Bambang Basuki Hanugerah sangat pandai dan cerdas, sehingga tidak cocok di birokrasi dan disetujui untuk menjadi pegawai fungsional.

Walikota Kediri Samsul Ashar mengaku sudah menandatangani permohonan pindah tugas Bambang Basuki Hanugerah. Bambang Basuki yang termasuk salah satu pejabat senior Kota  Kediri, akan menjadi pegawai fungsional sebagai Widia Iswara atau pengajar  di Lembaga Administrasi Negara Pemerintahan Pusat.

Menurut Walikota Samsul Ashar, pihaknya langsung menyetujui permohonan Bambang Basuki itu, karena menurutnya Bambang Basuki adalah figur pejabat yang tidak cocok di tempatkan sebagai pegawai struktural. “ Karena Bambang Basuki pintar, lebih tepat jika menjadi pegawai fungsional sebagai pengajar,” kata Samsul Ashar.

Walikota Kediri Samsul Ashar membantah jika kepindahan tugas Bambang Basuki Hanugrah dikaitkan dengan agenda mutasi pejabat. Meski sesuai informasi yang berkembang, karena tidak satu visi dengan walikota, Bambang Basuki yang dikenal pandai dan mumpuni hanya ditempatkan sebagai staf ahli. (Hadi Kusuma/ANDIKA FM)

Pemesan Majalah Tempo Berani Bayar 100 Ribu Per Eksemplar

Pemesan
 Majalah Tempo Berani Bayar 100 Ribu Per Eksemplar
GE-KA, Kediri - Sejumlah agen koran dan majalah di Kota Kediri kebanjiran pesanan majalah Tempo edisi “Rekening Gendut Perwira Polisi”, dan para pemesan berani membeli, hingga 100 ribu rupiah per eksemplar.

Saadah, pemilik agen koran dan majalah ‘Alief’ Kediri mengatakan, jatah 30 eksemplar majalah Tempo untuk agen miliknya sudah ludes terbeli, sejak diterima Senin lalu. Pembelinya bukan hanya pelanggan bulanan, tetapi juga orang orang yang sebelumnya tidak pernah membeli majalah Tempo.

Hari hari selanjutnya, selalu ada pembeli yang menanyakan majalah Tempo edisi “Rekening Gendut Perwira Polisi”. Bahkan tidak sedikit, pengecer majalah yang menanyakan padanya, dan berani membeli dengan harga 100 ribu rupiah per eksemplar. Padahal, biasanya jauh dibawah harga tersebut.

Karena banyak pesanan, Saadah sudah berusaha menghubungi koleganya sesama agen di kota lain, untuk mendapatkan tambahan majalah Tempo. Dia berharap bisa menuai keuntungan, dengan membludaknya permintaan. Bahkan Saadah berani menawarkan harga spesial kepada siapa saja yang bisa memasok majalah tersebut padanya. (Hadi Kusuma/ANDIKA FM)

Ibu Rumah Tangga Rentan Terkena HIV AIDS

Ibu 
Rumah Tangga Rentan Terkena HIV AIDS
GE-KA, Kediri - Jumlah penderita HIV AIDS, di Kabupaten Kediri, didominasi Pekerja seks Komersial-PSK, kemudian disusul urutan kedua, Ibu Rumah Tangga.

Hal itu disampaikan Nur Munawaroh, Kepala Seksi Pemberantasan Penyakit Menular Langsung, Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri. Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah penderita HIV AIDS di Kabupaten Kediri, pada Januari hingga Juni 2010, mencapai 31 penderita.

Sebanyak 10 penderita, adalah PSK, disusul ibu rumah tangga sebanyak 7 penderita. Setelah itu buruh 3 penderita, sopir 2 penderita, dan TKI serta petani masing masing 1 penderita. Banyaknya penderita HIV AIDS dari Ibu Rumah Tangga, membuat Dinas Kesehatan prihatin.

Untuk itu,  Dinas Kesehatan terus berupaya melakukan sosialisasi disetiap Kecamatan di Kabupaten Kediri. ” Ibu Rumah Tangga harus tetap waspada, terhadap penularan HIV AIDS, dari suaminya yang diduga berperilaku menyimpang,” kata Nur Munawaroh.

Nur Munawaroh mengatakan, sebagian besar penderita HIV AIDS di Kabupaten Kediri, merupakan masyarakat usia produktif antara 25 hingga 39 tahun. Adanya kesadaran bagi warga yang memiliki resiko tinggi, untuk melakukan pemeriksaan, baik di klinik maupun Rumah Sakit, akan memudahkan dalam pendataan dan pemantauan. (Anto Kristian/ANDIKA FM)

Polresta Tetapkan Ismiji Sebagai Tersangka

Polresta Tetapkan Ismiji Sebagai TersangkaGE-KA, Kediri - Satuan Lalu Lintas Polresta Kediri sudah menetapkan status tersangka pada Ismiji, penjaga palang pintu KA di jalan Diponegoro dalam kasus kecelakaan minggu 27 Juni lalu.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Kediri AKP Lukman Cahyono mengatakan, status tersangka pada Ismiji ditetapkan pada rabu 30 Juni lalu. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi diketahui kecelakaan terjadi akibat kelalaian Ismiji.

Saat itu Ismiji yang bertanggung jawab sebagai penjaga palang pintu tertidur dan lupa menutup palang pintu saat kereta api lewat. Padahal petugas di pos jaga sebelumnya, sudah mengirimkan tanda. “ Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan tersangka, untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” kata AKP Lukman.

Seperti informasi sebelumnya, pada minggu 27 Juni lalu, karena perlintasan kereta api di Jalan Diponegoro Kota Kediri tidak ditutup dua mobil menabrak Lokomotif Kereta Api Kahuripan Jurusan Bandung – Kediri. Lima orang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit Bayangkara. (Hadi Kusuma/ ANDIKA FM)

Maki Ali Serahkan Kasus CPNS Pada Polisi

Maki Ali Serahkan Kasus CPNS Pada Polisi
GE-KA, Kediri - Maki Ali, wakil ketua II panitia rekruitmen CPNS Kota Kediri tahun 2009 mengaku, pantas tidaknya pengusutan dugaan penyalahgunaan wewenang rekruitmen CPNS diserahkan pada polisi.

Maki Ali yang saat ini menjabat sebagai staf ahli bidang ekonomi dan keuangan mengatakan, dirinya terlibat aktif dalam proses rekruitmen CPNS mulai dari pendaftaran hingga pengiriman hasil tes ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Sementara untuk finalisasi siapa yang diterima, Maki Ali mengaku tidak terlibat sama sekali.

Termasuk pergantian nama CPNS yang diterima yang menyebabkan polemik hingga masuk ke ranah pidana. Selama ini, dirinya dimintai keterangan oleh polisi hanya sebatas sebagai saksi. “ Apakah kasus itu diteruskan atau tidak, saya menyerahkan sepenuhnya pada polisi,” terang Maki ali.

Sekedar diketahui, penyelidikan kasus CPNS 2009 Kota Kediri sudah berhenti setelah Gunardi salah satu CPNS yang dirugikan mencabut laporannya. Sementara itu, pasca pergantian Kasat Reskrim dari AKP Rofik Ripto ke AKP Didit Prihantoro, kasus CPNS 2009 dikabarkan akan diusut kembali. (Hadi Kusuma/ANDIKA FM)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger