Kapal Mavi Marmara (AFP)
"Kendala utama ini (tak ada hubungan diplomatik) dapat diatasi dengan cara pemerintah menitipkan perlindungan terhadap para WNI kepada negara sahabat yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, seperti Jordania. Dalam dunia diplomasi upaya ini dianggap suatu praktek yang lazim," ujar guru besar hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana.
Pemerintah, imbuhnya, harus dapat memastikan agar para WNI dapat segera dipulangkan tanpa kondisi apapun, kecuali nyata-nyata mereka melakukan pelanggaran hukum Israel. Sedangkan pelanggaran yang dituduhkan Israel ini, mustahil adanya mengingat Israel melakukan penangkapan dan penahanan di perairan internasional.
"Pemerintah juga dapat memanfaatkan saluran-saluran tidak resmi dalam memberikan perlindungan warganya. Ada sejumlah tokoh Indonesia memiliki kedekatan dengan tokoh-tokoh di Israel," jelas dia.
Pemerintah, tambahnya, justru perlu menghindari sikap-sikap yang dapat mengundang antipati dari publik Indonesia. "Jangan sampai kekesalan publik terhadap Israel ditimpakan kepada pemerintah," tandas Hikmahanto.