GE-KA, Kediri - Pemerintah Kabupaten
Kediri, mengalokasikan dana bagi hasil cukai rokok, sebesar Rp 45,3
milyar, untuk mendukung kegiatan seluruh Satuan Kerja.
Pada tahun 2010, Pemerintah Kabupaten
Kediri, mendapatkan dana bagi hasil cukai rokok, dari Pemerintah Pusat,
sebesar Rp 45,3 milyar. Dana tersebut, akan dialokasikan untuk 12 Satuan
Kerja, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Mulai dari Dinas
Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Dinas Kesehatan,
Kantor Lingkungan hidup, RSUD Pelem Pare, Dinas Hutbun, Dinas Tenaga
Keja.
Selain itu, juga Dinas Pekerjaan Umum (
PU) , DPPKAD, Humas Pemerintah Kabupaten Kediri, Bappeda, Satpol PP, dan
Bidang Perekonomian. Dari 12 Satuan kerja tersebut, penerima dana
terbesar, Dinas Pekerjaan Umum, Rp 16,4 miliar. Sedangkan Satker
penerima terkecil, yakni Bappeda yang hanya menerima Rp 60 juta.
Pemerintah Kabupaten Kediri berharap,
dana bagi hasil cukai rokok tersebut, bisa digunakan untuk mendukung
kegiatan setiap Satuan Kerja, dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. (Anto Kristian/ ANDIKA FM)
0 komentar:
Post a Comment