GE-KA, Kediri - LSM Lembaga Konsumen
Indonesia (LKIK) Kediri, menilai, penertiban terhadap produksi rokok
tanpa dilengkapi label cukai, selama ini kurang maksimal.
Hal tersebut, diungkapkan Zaenal Arifin,
Direktur LSM LKIK, Rabu (14/07). Menurut Zaenal, produksi dan penjualan
rokok yang tidak dilengkapi label cukai, jelas melanggar Undang Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Meski begitu, pihaknya
menemukan masih banyak, peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
Direktur LSM LKIK Zaenal Arifin
mengatakan, bea cukai harus secara aktif melakukan penertiban terhadap
para produsen rokok yang tidak dilengkapi label cukai. Karena selain
merugikan Negara, rokok tanpa pita cukai, juga merugikan produsen rokok
yang sudah mengenakan pita cukai. “ Khawatirnya mereka berhenti produksi
saat ada rasia, namun setelah itu kembali memprosuksi rokok tanpa pita
cukai lagi,” lanjut Zaenal.
Masih kata Zaenal Arifin, pihak Bea
Cukai selama ini, terkesan masih kurang maksimal dalam melakukan
penertiban rokok ilegal, atau rokok yang tidak dilengkapi dengan label
cukai. Padahal, penjualan rokok tanpa dilengkapi cukai, termasuk menipu
konsumen. (Anto Kristian/ANDIKA FM)
0 komentar:
Post a Comment