GE-KA, Kediri - DPRD Kota Kediri
kembali mempersoalkan pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri yang
dinilai penuh kejanggalan dan tidak sesuai aturan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri Hadi
Sucipto mengatakan, pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Gambiran II,
di Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri masih banyak
masalah. Diantaranya adalah belum dikantonginya salah satu ijin prinsip
yaitu HO, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), perijinan terkait analisa
dampak lalu lintas dan analisa dampak lingkungan.
Padahal pemenuhan ijin tersebut, sesuai
undang undang wajib dipenuhi sebagai syarat pendirian. Hadi Sucipto
mengaku sudah berulangkali menanyakan berbagai ijin tersebut, pada
Pemerintah Kota Kediri tetapi hanya dijanjikan tanpa pernah ada
realisasinya. Padahal dewan sebagai fungsi kontrol, perlu mengetahui
bukti sudah terpenuhinya ijin sehingga pembangunan Gambiran II,
dipastikan tidak ada masalah.
‘ Meski berbagai perijinan belum jelas
sudah ada apa belum, pembangunan Gambiran II tetap berlabjut. Kami
hingga saat ini belum memegang arsip perijinan RSUD Gambiran II,” kata
Hadi Sucipto.
Hadi Sucipto menambahkan, proyek RSUD
Gambiran II adalah sebuah kebijakan pembangunan yang kontra produktif.
Karena rumah sakit yang bertujuan untuk menyehatkan masyarakat, justru
dibangun di lokasi yang dekat dengan instalasi sutet, sehingga
dikhawatirkan akan berakibat buruk. (Hadi Kusuma/ANDIKA FMK)
0 komentar:
Post a Comment