GE-KA, Kediri - Wakil Walikota
Kediri Abdullah Abu Bakar menengarai, ada indikasi penyimpangan, dalam
dana sewa Ruko Stadion Brawijaya dan harus diusut secara hukum.
Kata Abdullah Abu Bakar, selama ini ternyata aliran dana sewa ruko Stadion Brawijaya misterius, karena tidak pernah dilaporkan padanya. Laporan sistem sewa dan besaran kontrak dengan penyewa serta pemasukan dananya, sama sekali tidak tercatat dalam pemasukan keuangan Pemerintah Daerah.
Padahal potensi pendapatan dari Ruko Brawijaya yang merupakan aset daerah sangat besar. Abdullah Abu Bakar juga tidak pernah diajak berbicara, pengelolaan Ruko Stadion Brawijaya yang selama ini dipegang oleh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), mulai dari sistem administrasi hingga aliran dananya.
“ Jika indikasi penyimpangan dana sewa Ruko Stadion Brawijaya terbukti, maka Tri Waspodo sebagai direktur BPR saat itu harus bertanggungjawab, bahkan masalah ini harus diusut dan diproses secara hokum,” tegas Abdullah Abu Bakar.
Abdullah Abu Bakar menegaskan, semua aset pemerintah daerah yang potensial, harus bisa memberikan pemasukan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika dimanfaatkan secara pribadi maupun kelompok jelas melanggar hukum dan menciderai masyarakat secara umum. (Hadi Kusuma/ANDIKA FM)
Kata Abdullah Abu Bakar, selama ini ternyata aliran dana sewa ruko Stadion Brawijaya misterius, karena tidak pernah dilaporkan padanya. Laporan sistem sewa dan besaran kontrak dengan penyewa serta pemasukan dananya, sama sekali tidak tercatat dalam pemasukan keuangan Pemerintah Daerah.
Padahal potensi pendapatan dari Ruko Brawijaya yang merupakan aset daerah sangat besar. Abdullah Abu Bakar juga tidak pernah diajak berbicara, pengelolaan Ruko Stadion Brawijaya yang selama ini dipegang oleh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), mulai dari sistem administrasi hingga aliran dananya.
“ Jika indikasi penyimpangan dana sewa Ruko Stadion Brawijaya terbukti, maka Tri Waspodo sebagai direktur BPR saat itu harus bertanggungjawab, bahkan masalah ini harus diusut dan diproses secara hokum,” tegas Abdullah Abu Bakar.
Abdullah Abu Bakar menegaskan, semua aset pemerintah daerah yang potensial, harus bisa memberikan pemasukan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika dimanfaatkan secara pribadi maupun kelompok jelas melanggar hukum dan menciderai masyarakat secara umum. (Hadi Kusuma/ANDIKA FM)
0 komentar:
Post a Comment