
Berdasarkan data dari LSM LKIK, pemasukan dari cukai rokok diseluruh Indonesia, yang masuk ke Negara sebesar Rp 49 triliun , setiap tahunnya. Namun, jumlah tersebut, tidak sebanding karena Pemerintah Indonesia, juga harus mengeluarkan anggaran yang jauh lebih besar, bagi orang orang yang sakit, akibat dampak dari rokok, senilai Rp 170 trilyun.
Seperti, kanker, paru paru, jantung bocor, dan saraf rusak. Secara matematis, angka tersebut sangat merugikan Pemerintah, karena tidak sebanding dengan pendapatan yang masuk.
“ Seharusnya Pemerintah meningkatkan biaya cukai rokok, lebih dari 57 persen,” kata Zaenal Arifin, Direktur LSM LKIK .
Zaenal menambahkan, dengan tingginya biaya pita cukai rokok, otomatis harga jual rokok, juga akan mengalami kenaikan. Dengan begitu, konsumsi masyarakat terhadap rokok, juga akan berkurang dibanding sebelumnya. (Anto Kristian/ANDIKA FM)
0 komentar:
Post a Comment