Posted by Donal Bebek Nda on 6:34 AM
JAKARTA -
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun
2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero)
tertanggal 30 Juni 2010 akan tetap dijalankan.
Adapun penyesuaian
mengenai tarif dasar listrik (TDL) akan tetap dijalankan. Hanya saja
memperhatikan ada yang naik cukup tinggi, dan ada juga yang turun.
"Permen
7 tetap dijalankan. Penyesuaian TDL tetap dijalankan. Hanya
memprhatikan ada yang naik cukup tinggi, juga ada yang turun," kata
Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin, di Kantor
Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/7/2010).
Dia menambahkan,
seperti diketahui bahwa struktur pendapatan PT PLN (Persero) selama ini
datang dari TDL yang normatif dan pendapatan-pendapatan pinalti daya
maks dan pendapatan multiguna.
"Yang semua itu sudah, dan semua
itu sudah masuk struktur pendapatan. Maka begitu diterapkan kenaikan TDL
ini yang ditetapkan secara rata-rata, antara lain untuk industri itu 15
persen dan untuk keseluruhan itu 10 persen," tandasnya.
Sementara
itu, bagi pelanggan-pelanggan yang selama ini sudah membayar sangat
tinggi karena dampak dari daya maks dan multiguna, maka dia akan
mengalami penurunan.
Sebaliknya, hal ini berlasku pula bagi
pelanggan yang selama ini membayar rekening sesuai dengan norma TDL yang
dirasakan sangat tinggi.
"Oleh karena itu tadi keputusannya
adalah itu tetap diterapkan hanya diberikan cap. Kenaikannya untuk
pelanggan pokoknya enggak boleh naik melebihi 18 persen," jelasnya.
Selain
itu, pelanggan yang mengalami penurunan juga perlu diberikan cap di
mana penurunannya tidak boleh terlalu drastis. Serta PLN diminta
meng-exsercise cap ini (untuk yang mengalami penurunan). Di mana hal ini
sedang dilakukan, karena ini sesuatu yang baru sama sekali.(ade/OKEZONE)
0 komentar:
Post a Comment