FEATURED VIDEO

Selamat Datang di "GERBANG KADIRI NEWS". ..................................................................................... Kami berusaha memberikan informasi yang uptodate bagi pengunjung ataupun penggemar GE-KA NEWS. ..................................................................................... Jangan lupa tinggalkan komentar anda, agar kami dapat memperbaiki atau memberikan yang lebih baik untuk kepentingan kita bersama. Terima kasih. ..................................................................................... (GE-KA / 4reitech Team)

Saturday, July 17, 2010

"Penyesuaian TDL Tetap Dijalankan"

JAKARTA -  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) tertanggal 30 Juni 2010 akan tetap dijalankan.

Adapun penyesuaian mengenai tarif dasar listrik (TDL) akan tetap dijalankan. Hanya saja memperhatikan ada yang naik cukup tinggi, dan ada juga yang turun.

"Permen 7 tetap dijalankan. Penyesuaian TDL tetap dijalankan. Hanya memprhatikan ada yang naik cukup tinggi, juga ada yang turun," kata Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/7/2010).

Dia menambahkan, seperti diketahui bahwa struktur pendapatan PT PLN (Persero) selama ini datang dari TDL yang normatif dan pendapatan-pendapatan pinalti daya maks dan pendapatan multiguna.

"Yang semua itu sudah, dan semua itu sudah masuk struktur pendapatan. Maka begitu diterapkan kenaikan TDL ini yang ditetapkan secara rata-rata, antara lain untuk industri itu 15 persen dan untuk keseluruhan itu 10 persen," tandasnya.

Sementara itu, bagi pelanggan-pelanggan yang selama ini sudah membayar sangat tinggi karena dampak dari daya maks dan multiguna, maka dia akan mengalami penurunan.

Sebaliknya, hal ini berlasku pula bagi pelanggan yang selama ini membayar rekening sesuai dengan norma TDL yang dirasakan sangat tinggi.

"Oleh karena itu tadi keputusannya adalah itu tetap diterapkan hanya diberikan cap. Kenaikannya untuk pelanggan pokoknya enggak boleh naik melebihi 18 persen," jelasnya.

Selain itu, pelanggan yang mengalami penurunan juga perlu diberikan cap di mana penurunannya tidak boleh terlalu drastis. Serta PLN diminta meng-exsercise cap ini (untuk yang mengalami penurunan). Di mana hal ini sedang dilakukan, karena ini sesuatu yang baru sama sekali.
(ade/OKEZONE)

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger