GE-KA, Kediri - Hal itu
disampaikan Eko Setiono, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten
Kediri. Menurut Eko Setiono, Pemerintah Kabupaten Kediri, tidak
membatasi adanya penggunaan Mobil Dinas, untuk kepentingan pejabat mudik
Lebaran. Mobil Jabatan memang melekat, pada pejabat yang berwenang,
sehingga Pemerintah Kabupaten Kediri memberikan ijin, apabila mobil
Dinas tersebut digunakan untuk mudik oleh pejabat bersangkutan.
Penggunaan mobil tetap diperbolehkan,
selama tidak untuk tindak kejahatan. “ Selama pejabat berwenang tersebut
memerlukan, mobil Dinas bisa dibawa. Apalagi, penggunaan mobil dinas
untuk mudik tidak setiap hari, hanya waktu waktu tertentu,” lanjut Eko
Setiono .
Eko menambahkan, dengan dibawa mudik,
keberadaan mobil dinas, jauh lebih aman. Jika mobil Dinas tersebut
tidak dipergunakan untuk mudik, diharapkan pejabat berwenang menitipkan
mobil tersebut, pada Pemerintah Kabupaten Kediri, agar terjaga
keamanannya selama lebaran. (Anto Kristian/ANDIKA FM)
0 komentar:
Post a Comment