FEATURED VIDEO

Selamat Datang di "GERBANG KADIRI NEWS". ..................................................................................... Kami berusaha memberikan informasi yang uptodate bagi pengunjung ataupun penggemar GE-KA NEWS. ..................................................................................... Jangan lupa tinggalkan komentar anda, agar kami dapat memperbaiki atau memberikan yang lebih baik untuk kepentingan kita bersama. Terima kasih. ..................................................................................... (GE-KA / 4reitech Team)

Wednesday, September 1, 2010

Pembentukan Ormas Akan Diperketat

JAKARTA - Mendirikan organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia selama ini begitu mudah. Tak heran, pertumbuhan ormas di Indonesia begitu pesat dan jumlahnya mencapai ribuan.

Dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas nanti, pembentukannya akan diperketat persyaratannya dan harus didaftarkan secara resmi ke instansi pemerintahan.

"Kalau kemarin kan hanya wajib untuk melapor. Ya nantinya dia harus terdaftar. Kalau dapat bantuan dari luar negeri harus disetujui pemerintah, dan kalau dia membantu luar negeri juga harus disetujui pemerintah," terang Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (31/8/2010).

Hal itu dimaksudkan agar segala aktivitas yang dilakukan ormas tersebut terpantau oleh pemerintah. "Laporan keuangan juga harus diaudit kalau dia menggunakan uang pemerintah. Kalau bantuan dari luar, harus diketahui pemerintah, dan diaudit oleh akuntan publik," tambahnya.

Dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 itu juga akan diatur mengenai sanksi bagi ormas yang melanggar hukum. "Misalnya kegiatan menghasut supaya ada perpecahan itu sudah bisa diberi sanksi, bahkan bisa dibekukan kepengurusannya. Setidak-tidaknya itu dimuat, nanti dibahas dengan dewan," tutupnya.(ram)

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger