Posted by Donal Bebek Nda on 2:46 AM
JAKARTA - Mendirikan organisasi masyarakat
(ormas) di Indonesia selama ini begitu mudah. Tak heran, pertumbuhan
ormas di Indonesia begitu pesat dan jumlahnya mencapai ribuan.
Dalam
revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas nanti,
pembentukannya akan diperketat persyaratannya dan harus didaftarkan
secara resmi ke instansi pemerintahan.
"Kalau kemarin kan hanya
wajib untuk melapor. Ya nantinya dia harus terdaftar. Kalau dapat
bantuan dari luar negeri harus disetujui pemerintah, dan kalau dia
membantu luar negeri juga harus disetujui pemerintah," terang Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai mengikuti rapat terbatas di Kantor
Presiden, Jakarta, Selasa (31/8/2010).
Hal itu dimaksudkan agar
segala aktivitas yang dilakukan ormas tersebut terpantau oleh
pemerintah. "Laporan keuangan juga harus diaudit kalau dia menggunakan
uang pemerintah. Kalau bantuan dari luar, harus diketahui pemerintah,
dan diaudit oleh akuntan publik," tambahnya.
Dalam revisi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 itu juga akan diatur mengenai sanksi
bagi ormas yang melanggar hukum. "Misalnya kegiatan menghasut supaya ada
perpecahan itu sudah bisa diberi sanksi, bahkan bisa dibekukan
kepengurusannya. Setidak-tidaknya itu dimuat, nanti dibahas dengan
dewan," tutupnya.(ram)
0 komentar:
Post a Comment