FEATURED VIDEO

Selamat Datang di "GERBANG KADIRI NEWS". ..................................................................................... Kami berusaha memberikan informasi yang uptodate bagi pengunjung ataupun penggemar GE-KA NEWS. ..................................................................................... Jangan lupa tinggalkan komentar anda, agar kami dapat memperbaiki atau memberikan yang lebih baik untuk kepentingan kita bersama. Terima kasih. ..................................................................................... (GE-KA / 4reitech Team)

Tuesday, August 24, 2010

MNC Mutlak Atas TPI, Gugatan di TUN Dicabut

JAKARTA - PT Media Nusantara Citra (MNC) menyatakan, pencabutan gugatan MNC di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) merupakan bukti kemenangan dan kepemilikan mutlak MNC atas TPI.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum MNC Andi F Simangungsong dalam siaran pers yang diterima okezone, Senin (23/8/2010).

Hal ini berawal dari dikeluarkannya surat Plh Dir Perdata Ditjen AHU tanggal 8 Juni 20100 yang kemudian diklaim pihak Mbak Tutut sebagai dasar atas kepemilikan TPI dan pengangkatan pengurus versi RUPS 23 Juni 2010.

Menurut kuasa hukum, pada bulan Juli 2010, MNC mengajukkan gugatan ke Pengadilan TUN terhadap dikeluarkannya surat tersebut. Namun, pada tangal 5 Agustus 2010 di depan persidangan, Dirjen AHU menegaskan bahwa surat Plh itu hanya korespondensi semata, bukan keputusan, dan tidak bersifat final.

Sebab, hanya saran internal dari tim kepada Menkum HAM dan belum ada tindak lanjut dan SK Menkum HAM yang membatalkan SK Menkum HAM 2005 yang mencatatkan kepemilikan PT Berkah di TPI.

Pada tanggal 12 Agustus 2010, MNC mencabut gugatannya di Pengadilan TUN dengan alasan pada jawaban tertulis Dirjen AHU Kemenkum HAM tertanggal 5 Agustus 2010, dinyatakan bahwa Dirjen AHU tidak pernah mengeluarkan surat keputusan yang bersifat final.

Menurut Dirjen AHU, surat yang pernah dikeluarkan oleh bawahannya atas nama surat Plh Dir Perdata Nomor: AHU.2.AH.03.04-114A tanggal 8 Juni 2010 bukan suatu keputusan dan tidak memenuhi syarat sebagai keputusan tata usaha negara, dan sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang bersifat final dari Kemenkum HAM.

Oleh karena sudah terdapat pengakuan yang sempurna dari Dirjen AHU bahwa surat Dirjen AHU tanggal 8 Juni 2010 bukanlah suatu keputusan yang bersifat final, maka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pada pihak mana pun. Sehingga, MMC tidak lagi memiliki kepentingan untuk membatalkannya.

MMC menegaskan ke Pengadilan TUN bahwa adanya anggapan SK Menkum HAM Nomor:C-07564.HT.01.04.TH.2005 mengandung kelemahan dari segi hukum adalah keliru, tidak benar, dan harus dikesampingkan karena berdasarkan asas hukum administrasi negara.

Kuasa hukum menambahkan, seandainya pun ada kesesatan ataupun dwaling yang dimaksud (padahal jelas-jelas tidak ada dan bukan menjadi kewenangan Dirjen AHU untuk menilainya), hal tersebut tidak mengakibatkan SK Menkum HAM 2005 menjadi batal demi hukum.

Hal tersebut hanya memberikan hak kepada Dirjen AHU atau pihak yang berkepentingan untuk menggugat pembatalan atas surat keputusan yang dimaksud melalui prosedur gugatan di Pengadilan TUN, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena tidak ada putusan pengadilan dan tidak ada pula SK Menkum HAM yang membatalkan SK Menkum HAM 2005 tersebut, maka SK Menkum HAM 2005 tetap berlaku dan mengikat, demikian pula kepemilikan MNC di TPI yang diperoleh kemudian dari PT Berkah.

Dengan demikian, maka jelas bahwa pencabutan gugatan TUN oleh MNC justru dilakukan kerena MNC telah menang dan merupakan pemilik sah atas TPI. Klaim pihak Mbak Tutut bahwa pencabutan gugatan membuktikan pihak Mbak Tutut sebagai pemilik TPI justru keliru dan hanya bermaksud menyesatkan masyarakat.(ram)

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger