FEATURED VIDEO

Selamat Datang di "GERBANG KADIRI NEWS". ..................................................................................... Kami berusaha memberikan informasi yang uptodate bagi pengunjung ataupun penggemar GE-KA NEWS. ..................................................................................... Jangan lupa tinggalkan komentar anda, agar kami dapat memperbaiki atau memberikan yang lebih baik untuk kepentingan kita bersama. Terima kasih. ..................................................................................... (GE-KA / 4reitech Team)

Tuesday, August 24, 2010

Gubernur Jatim Edarkan Surat Pemberian THR Karyawan Swasta

Gubernur Jatim Edarkan Surat Pemberian THR Karyawan Swasta
GE-KA, Kediri- Pemerintah Propinsi Jatim mewajibkan perusahaan  memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri kepada karyawannya tanpa potongan. Besaran THR ini wajib  diberikan penuh kepada karyawan yang bekerja di atas tiga bulan dan jika melanggar akan dikenakan sanksi. Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, THR merupakan hak pekerja sehingga wajib diberikan.”seperti tahun tahun sebelumnya, setiap perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan.”ujar Soekarwo usai acara pelantikan Bupati Kediri kamis kemarin.


Semua perusahaan harus memberikan THR dengan nilai satu kali gaji kepada pekerja, terlebih perusahaan besar. Tidak boleh ada diskriminasi, semua hak pekerja harus diberikan. Untuk waktu pemberian THR, Gubernur berharap bisa seminggu sebelum hari raya.” Kalau bisa, THR diberikan paling lambat satu minggu sebelum lebaran. Jika THR diberikan saat dekat dengan lebaran, kita khawatirkan apa yang akan dibeli karyawan harganya sudah mahal," katanya.

Untuk keseragaman dan diketahui perusahaan, Gubernur Jatim sudah membuatkan surat edaran. Dengan begitu, keputusan pembayaran THR tersebut akan lebih kuat. Surat edaran dibagikan ke semua pemerintah daerah di wilayah Jatim, untuk diteruskan pada Dinas tenaga Kerja setempat. ”Surat itu kita sebar, dan semua daerah harus memberlakukannya,”pungkas Soekarwo.(ANDIKA FM, )

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger