FEATURED VIDEO

Selamat Datang di "GERBANG KADIRI NEWS". ..................................................................................... Kami berusaha memberikan informasi yang uptodate bagi pengunjung ataupun penggemar GE-KA NEWS. ..................................................................................... Jangan lupa tinggalkan komentar anda, agar kami dapat memperbaiki atau memberikan yang lebih baik untuk kepentingan kita bersama. Terima kasih. ..................................................................................... (GE-KA / 4reitech Team)

Tuesday, August 24, 2010

345 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati

VIVAnews -SEKITAR 345 Warga Negara Indonesia terancam hukuman mati di Malaysia. Mereka kini dalam proses pengadilan untuk dakwaan kejahatan pembunuhan, dan perdagangan narkotika. Dua diantaranya, Bustami dan Tarmizi, warga Aceh telah divonis mati pada 18 Agustus 2010 lalu.

Mereka ditahan sejak 1995, dan kini menunggu hidupnya berakhir di tiang gantungan.

Laporan mengejutkan itu disampaikan sejumlah perwakilan LSM, antara lain Migrant Care, INFID dan Kontras kepada Staf Khusus Presiden Bidang Bencana dan Bantuan Sosial Andi Arief, Senin 23 Agustus 2010.


“Kami berharap presiden bisa segera mengambil tindakan untuk membela para WNI yang tersangkut perkara di sana,” ujar Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care kepada VIVAnews, Senin kemarin.
Menurut Anis, laporan itu sudah dilansir sepekan lalu, dan mulai diberitakan media massa setelah vonis bagi dua napi Aceh di Malasyia itu. Proses hukum bagi mereka yang telah vonis telah final. Satu-satunya harapan adalah memakai jalur diplomasi meminta grasi kepada pemerintah Malaysia.
Pertemuan para aktivis itu dengan Staf Khusus Presiden terjadi setelah Andi Arief mencantumkan  informasi itu di laman jejaring sosial Twitter. Melalui akun @andiariefnew, Andi menyatakan, “Kasus ini baru dilaporkan, mudah-mudahan ada jalan keluarnya,” tulisnya, Senin pagi.
Soal angka 345 WNI terancam hukuman mati ini telah membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta penjelasan dari Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa pada pembukaan sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Senin 23 Agustus 2010.
Presiden meminta agar ada tindak lanjut hukum terhadap mereka. "Ada yang mesti diklarifikasi, apa betul ada sekian banyak warga negara kita yang diputus hukuman mati. Saya ingin di-up date, karena selama ini kita gigih, saya datang sendiri beberapa kali untuk mengurus," ujar Presiden Yudhoyono.

Indonesia, ujar Presdien, akan tetap memberikan bantuan hukum, pembelaan, dan upaya diplomasi untuk meringankan hukuman bagi WNI yang mendapatkan hukuman mati.  "Laporkan nanti berapa sebetulnya, dan langkah-langkah kita untuk membela, melindungi saudara-saudara kita yang divonis hukum di Malaysia, utamanya hukuman mati," ujar presiden.
Kasus dadah
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, menegaskan angka 345 itu adalah data valid jumlah orang Indonesia yang terancam vonis mati.
Data itu adalah hasil pemantauan aktivis buruh migran, dan juga pernah diungkap Kementerian Luar Negeri. "Mereka, 345 orang tersebut sudah jatuh vonis namun belum dieksekusi. Kebanyakan dari mereka terlibat kasus kriminal, narkoba atau dadah," kata Haris kepada VIVAnews, Senin 23 Agustus 2010.
Wahyu Susilo dari INFID (International NGO Forum on Indonesia Development) mengkritik  pemerintah yang kurang maksimal membela WNI yang tertimpa perkara di Malaysia itu.

Ancaman eksekusi mati terhadap 345 WNI di Malaysia, kata Wahyu, adalah wujud dari ketidakberdayaan diplomasi pemerintah Indonesia terhadap Malaysia. "Seharusnya, pemerintah memperkuat kembali diplomasi kita, bukan diam saja," kata Wahyu, Kepala Program Monitoring International INFID, Senin 23 Agustus 2010.
Wahyu yakin sebetulnya pemerintah tahu ada 345 Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati itu, tapi tidak mengambil langkah pembelaan. WNI yang terancam hukuman mati ini dituding terlibat kasus perkosaan dan narkoba.

"Padahal kita bisa mempertanyakan ke pengadilan di Malaysia, apakah benar-benar mereka melakukan tindak kejahatan itu. Apakah 345 WNI itu merasa tertekan selama dipersidangan? Pemerintah seharusnya mencari tahu," ujar Wahyu. Bahkan, bila perlu saat di pengadilan pemerintah mendampingi dan melakukan pembelaan.

Sementara itu Haris Azhar dari Kontras mendesak pemerintah untuk segera bertindak. "Pemerintah harusnya bikin diplomasi, pendekatan ke Malaysia untuk mengubah hukuman, kalau bisa diekstradisi ke Indonesia. Sebab mereka yang divonis punya keluarga," ujar Haris.
Menurut dia, adalah fakta para WNI itu tak mendapat pendampingan yang baik dari Kedutaan Besar RI di Malaysia. Haris mengatakan lembaganya pernah mengadukan hal ini ke Pemda Aceh agar melakukan advokasi ke Malaysia.
“Gubernur Aceh pernah mengirim tim pengacara ke Malaysia untuk menyelamatkan warga Aceh yang terancam hukuman mati. Tapi upaya hukum di Malaysia sudah final. Yang dibutuhkan pendekatan diplomasi dari Jakarta ke Kuala Lumpur,” ujar Haris.
KBRI tak peduli?
Secara terpisah, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, menyatakan perlindungan warga di luar negeri adalah salah satu prioritas bagi misi Kementerian Luar Negeri. "Kami juga akan terus memastikan hak warga negara Indonesia terpenuhi," kata Natalegawa, Senin 23 Agustus 2010.
Marty memberikan komentarnya berkaitan 345 WNI yang terancam hukuman mati itu. Masalahnya, kata Marty,  adalah bila WNI bersangkutan benar-benar terbukti berbuat kriminal. “Pemerintah Indonesia tidak bisa serta merta mengintervensi keputusan hukum negara tuan rumah dalam menindak pelanggar hukum,” ujarnya.
Langkah maksimal pemerintah, ujar Marty, adalah melalui perwakilan di luar negeri untuk memastikan hak-hak dasar warga yang sedang diproses hukum itu diperhatikan. "Melalui KBRI, kita berikan advokasi hukum, bantuan perlindungan hukum bagi tenaga kerja kita di luar negeri," kata Natalegawa.
Dia mengingatkan, ada beberapa kasus menyangkut nasib WNI, yang semula diberi vonis hukuman mati, berhasil diturunkan bobotnya. "Tetapi sekarang semua kasus [yang menimpa WNI] itu beragam, ada kejahatan narkoba dan lain-lain," kata Natalegawa.

Menurut Wahyu, upaya serius memang pernah ditunjukkan KBRI Singapura dalam membebaskan WNI yang terancam hukuman mati beberapa waktu lalu. Tapi, di Malaysia, upaya itu tak terlihat. Para pejabat KBRI di Kuala Lumpur tampaknya tak peduli dengan para WNI yang terbelit perkara berat itu.

Ada pandangan, kata Wahyu, para WNI bermasalah itu dianggap pekerja illegal. “Seharusnya yang dilihat adalah status sebagai Warga Negara Indonesia, bukan soal legal atau illegal,” ujar Wahyu.

Staf Khusus Presiden Andi Arief mengatakan pemerintah akan melengkapi data tentang kasus ini, untuk segera dicarikan solusi dalam waktu dekat. “Langkah selanjutnya akan segera dibuat, dan kemungkinan akan ada koordinasi bersama antara Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Tenaga Kerja,” ujar Andi.(np)

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger