GE-KA, Kediri - Komisi B DPRD Kota Kediri akan segera memanggil Direktur
BPR, guna menjelaskan permasalahan pengelolaan Ruko Stadion Brawijaya,
termasuk aliran dana sewa yang tidak jelas.
Selain Pemerintah Kota Kediri, Komisi B
DPRD Kota Kediri ternyata juga tidak mengetahui, aliran dana sewa Ruko
Stadion Brawijaya. Anggota Komisi B Isa Ansori mengatakan, jika
pembangunan Ruko Stadion Brawijaya menggunakan APBD, seharusnya
Pemerintah Kota mengetahuinya, dan mendapat laporan secara berkala
proses pengelolaanya.
Termasuk sistem kontrak dengan para
penyewa sekaligus rincian pembayaran uang sewa. Anggota DPRD sebagai
wakil rakyat, juga harus mendapat laporan seputar pengelolaan Ruko
Stadion Brawijaya. Karena selama ini sistem kontrak dan aliran dananya
tidak jelas, Komisi B akan segera mengagendakan pemanggilan.
“ Pemanggilan BPR kami maksudkan untuk
meminta kejelasan kenapa ada yang tidak mau membayar sewa tetapi tetap
dibiarkan,” Kata Isa Ansori.
Isa Ansori menambahkan, seharusnya jika
ada peneywa yang tidak mau membayar segera diputus dan dicarikan
penyewa lain. Banyaknya kejangalan ini, menurutnya memunculkan dugaan
adanya penyimpangan. (Hadi Kusuma/ANDIKA
FM)
0 komentar:
Post a Comment