Posted by Donal Bebek Nda on 10:56 PM

JAKARTA
- Dua anggota Satpol PP yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dan
pelecehan seksual terhadap pasangan muda-mudi, yakni YA (15) dan Rm
(16) yang notabene masih dibawah umur sehingga bisa dikenakan UU
Perlindungan Anak.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPAI Hadi Supeno ketika dihubungi okezone,
Sabtu (17/7/2010). "Itu sangat besar hukumannya dalam Undang-Undang
No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82. Harusnya
ditegakkan aturan itu apalagi mereka aparat negara," tegasnya.
Dilanjutkannya,
Satpol PP pada dasarnya mempunyai tugas yang diamanatkan. "Satpol PP
mestinya tugasnya melayani masyarakat, melindungi, dan menegakkan
hukum, menegakkan perda kan aturannya seperti itu," kata Hadi.
Dia
menambahkan, karena kedua Satpol PP yang diketahui bernama Cipto
Harianto dan Suharyanto ini adalah penegak hukum, maka sanksi yang
lebih tegas harus segera diberikan. "Harus ada penegakkan hukum kepada
kedua Satpol PP yang melakukan pelecehan seksual itu," imbuhnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, dua petugas Satpol PP Cipto Harianto dan
Suharyanto memergoki sepasang muda-mudi asal cilacap yang tengah
kasmaran di kawasan Monas. Keduanya kemudian menyeret kedua korban ke
loket Tugu Monas.
Bukanya menertibkan pasangan yang sedang asik
berduaan tersebut, kedua aparat itu malah memeras korban, dan
memperoleh Rp40 ribu. Tidak cukup itu, para pelaku menganiaya korban
lelaki. Parahnya, kedua aparat itu juga meminta korban wanita untuk
oral seks. Kedua korban akhirnya melaporkan tindakan para oknum Satpol
PP ke Polsek Gambir.(ram)(lsi)
0 komentar:
Post a Comment