FEATURED VIDEO

Selamat Datang di "GERBANG KADIRI NEWS". ..................................................................................... Kami berusaha memberikan informasi yang uptodate bagi pengunjung ataupun penggemar GE-KA NEWS. ..................................................................................... Jangan lupa tinggalkan komentar anda, agar kami dapat memperbaiki atau memberikan yang lebih baik untuk kepentingan kita bersama. Terima kasih. ..................................................................................... (GE-KA / 4reitech Team)

Sunday, July 18, 2010

2 Satpol PP Cabul Bisa Dijerat UU Anak

JAKARTA - Dua anggota Satpol PP yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pasangan muda-mudi, yakni YA (15) dan Rm (16) yang notabene masih dibawah umur sehingga bisa dikenakan UU Perlindungan Anak.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPAI Hadi Supeno ketika dihubungi okezone, Sabtu (17/7/2010). "Itu sangat besar hukumannya dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82. Harusnya ditegakkan aturan itu apalagi mereka aparat negara," tegasnya.

Dilanjutkannya, Satpol PP pada dasarnya mempunyai tugas yang diamanatkan. "Satpol PP mestinya tugasnya melayani masyarakat, melindungi, dan menegakkan hukum, menegakkan perda kan aturannya seperti itu," kata Hadi.

Dia menambahkan, karena kedua Satpol PP yang diketahui bernama Cipto Harianto dan Suharyanto ini adalah penegak hukum, maka sanksi yang lebih tegas harus segera diberikan. "Harus ada penegakkan hukum kepada kedua Satpol PP yang melakukan pelecehan seksual itu," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua petugas Satpol PP Cipto Harianto dan Suharyanto memergoki sepasang muda-mudi asal cilacap yang tengah kasmaran di kawasan Monas. Keduanya kemudian menyeret kedua korban ke loket Tugu Monas.

Bukanya menertibkan pasangan yang sedang asik berduaan tersebut, kedua aparat itu malah memeras korban, dan memperoleh Rp40 ribu. Tidak cukup itu, para pelaku menganiaya korban lelaki. Parahnya, kedua aparat itu juga meminta korban wanita untuk oral seks. Kedua korban akhirnya melaporkan tindakan para oknum Satpol PP ke Polsek Gambir.(ram)
(lsi)

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger