GE-KA, Nganjuk - Petugas
Polres Nganjuk, berhasil menyita ratusan botol minuman keras tanpa ijin,
dengan berbagai merek, dari sebuah warung di Desa Kedungrejo Kecamatan
Baron Kabupaten Nganjuk.
Penyitaan miras tersebut bermula atas
laporan dari masyarakat, yang
resah dengan warung milik Mukti Hari
Wibowo, warga Desa Kedungrejo Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan informasi tersebut, Petugas, lantas mendatangi warung milik
Mukti.
Begitu menyadari kedatangan petugas,
awalnya Mukti berusaha mengelak. Namun, saat digeledah, dari warung
milik Mukti, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras
tanpa ijin, Bersama barang bukti, Mukti kemudian dibawa ke markas Polres
Nganjuk.
0 komentar:
Post a Comment