GEKA, Kediri - Masrukin, salah satu
pengamat politik dan hukum di Kota Kediri menilai, sikap Walikota Kediri
Samsul Ashar yang dengan seenaknya melakukan mutasi pejabat merupakan
bentuk korupsi politik,
Kritik tajam terhadap kebijakan Walikota
yang melakukan mutasi pejabat, bukan hanya dari kalangan dewan maupun
internal Pemerintah Kota Kediri, Tetapi juga keluar dari pengamat
politik dan hukum, salah satunya Masrukin yang kini tercatat sebagai
anggota KPUD Kota Kediri, Menurut Masrukin, kebijakan Walikota dalam
mutasi pejabat beberapa hari lalu, merupakan praktek korupsi politik,
Indikasinya jelas, karena diduga kuat proses mutasi tidak melalui Badan
Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat), Selain itu, parameter
pergeseran pejabat hanya berdasar loyalitas bukan dedikasi dan
keahlian, Apalagi, beberapa posisi sengaja dibiarkan diisi pejabat
dengan status Plt, dan yang paling mencolok adalah posisi Sekretaris
Daerah, Menurut Masrukin, mutasi pejabat Pemkot Kediri dipenuhi nuansa
kepentingan Walikota,
Masrukin menegaskan, korupsi politik
yang bisa dijabarkan sebagai penyalahgunaan wewenang bukan hanya terjadi
di Kota Kediri, tetapi juga Kota dan Kabupaten lain, Komposisi
penempatan pejabat hanya dimaksudkan untuk melanggengkan kepentingan
politis maupun ekonomis Kepala Daerah. (Hadi Kusuma/ANDIKA_FM)
0 komentar:
Post a Comment