GEKA, Kediri - Ketua Rukun Tetangga (RT) atau tokoh masyarakat di setiap
kelurahan yang pertamakali mempunyai inisiatif membuat troumbel atau
polisi tidur terancam didenda.
Kepala Unit Pendidikan Masyarakat Satuan
Lalu Lintas Polresta Kediri IPTU Kusen mengatakan, selama ini
masyarakat masih memahami bahwa membuat troumbel atau polisi tidur
berdampak positif. Pasalnya, dimaksudkan untuk menghindari aksi ngebut
pengendara motor terutama di gang gang kecil.
Tetapi justru langkah itu melanggar
undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan
jalan. Dalam pasal 274 disebutkan, menggunakan jalan dengan cara
merintangi dan membahayakan keselamatan lalu lintas atau dapat
menimbulkan kerusakan jalan merupakan pelanggaran dan bisa dikenai
denda. ” Pelanggarnya ya orang yang punya inisiatif awal, biasanya para
ketua RT atau tokoh masyarakat ,” papar PTU Kusen.
Kata IPTU Kusen, seyogyanya masyarakat
bisa menggunakan cara selain memasang troumbel dengan menggunakan tanda
pengingat agar pengendara berhati hati. Cara tersebut juga cukup efektif
dan dipastikan tidak merusak jalan, dibandingkan dengan membuat
troumbel yang justru bisa menjadi penyebab kecelakaan.(Hadi Kusuma/ANDIKA_FM)
0 komentar:
Post a Comment