FEATURED VIDEO

Selamat Datang di "GERBANG KADIRI NEWS". ..................................................................................... Kami berusaha memberikan informasi yang uptodate bagi pengunjung ataupun penggemar GE-KA NEWS. ..................................................................................... Jangan lupa tinggalkan komentar anda, agar kami dapat memperbaiki atau memberikan yang lebih baik untuk kepentingan kita bersama. Terima kasih. ..................................................................................... (GE-KA / 4reitech Team)

Sunday, June 27, 2010

Ketua RT Terancam Didenda

Ketua RT Terancam Didenda
GEKA, Kediri - Ketua Rukun Tetangga (RT) atau tokoh masyarakat di setiap kelurahan yang pertamakali mempunyai inisiatif membuat troumbel atau polisi tidur terancam didenda.

Kepala Unit Pendidikan Masyarakat Satuan Lalu Lintas Polresta Kediri IPTU Kusen mengatakan, selama ini masyarakat masih memahami bahwa membuat troumbel atau polisi tidur berdampak positif. Pasalnya, dimaksudkan untuk menghindari aksi ngebut pengendara motor terutama di gang gang kecil.

Tetapi justru langkah itu melanggar undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 274 disebutkan, menggunakan jalan dengan cara merintangi dan membahayakan keselamatan lalu lintas atau dapat menimbulkan kerusakan jalan merupakan pelanggaran dan bisa dikenai denda. ” Pelanggarnya ya orang yang punya inisiatif awal, biasanya para ketua RT atau tokoh masyarakat ,” papar PTU Kusen.

Kata IPTU Kusen, seyogyanya masyarakat bisa menggunakan cara selain memasang troumbel dengan menggunakan tanda pengingat agar pengendara berhati hati. Cara tersebut juga cukup efektif dan dipastikan tidak merusak jalan, dibandingkan dengan membuat troumbel yang justru bisa menjadi penyebab kecelakaan.(Hadi Kusuma/ANDIKA_FM)

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger