FEATURED VIDEO

Selamat Datang di "GERBANG KADIRI NEWS". ..................................................................................... Kami berusaha memberikan informasi yang uptodate bagi pengunjung ataupun penggemar GE-KA NEWS. ..................................................................................... Jangan lupa tinggalkan komentar anda, agar kami dapat memperbaiki atau memberikan yang lebih baik untuk kepentingan kita bersama. Terima kasih. ..................................................................................... (GE-KA / 4reitech Team)

Sunday, June 27, 2010

Pemerintah Pantau Ketat Peredaran Tabung Elpiji 3 Kg

Jakarta - Setelah banyaknya kasus ledakan tabung elpiji 3 kg, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuat program pengetatan peredaran tabung elpiji 3 kg dari mulai pengisiannya sampai diedarkan ke masyarakat.

Sekretaris Menko Kesra Indroyono mengatakan, ada 3 program yang akan ditingkatkan pemerintah terkait pengawasan tabung elpiji 3 kg ini. Program tersebut adalah:


  1. Terkait sinkronisai dan pengendaliannya. Mengkaji dan melihat apa saja yang kurang dan perlu ditingkatkan dari penggunaan gas elpiji 3 kg
  2. Bagaimana meningkatkan sosialisasi penggunaan gas elpiji 3 kg kepada masyarakat
  3. Optimalisasi pengawasan dalam penggunaan gas elpiji 3 kg
"Terkait program pertama, dilaporkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional), dari berbagai komponan tabung 3 kg, baik tabungnya, valve,regulatornya. Masalah tabung sampai jumlah kecelakaan terjadi, maka tabung tidak bermasalah. Tapi rubber seal, yang jadi tugas Pertamina sebagai produsen, dilaporkan inspeksinya ketat, sampai di SPBE itu ketat," tuturnya di kantor Wapres, Jakarta, Jumat (25/6/2010).

Lalu program kedua, Pertamina diminta untuk melakukan sosialisasi yang gencar terhadap penggunaan tabung elpiji 3 kg. Apalagi saat ini penggunaan tabung elpiji 3 kg sudah mencapai 44 juta.

Kemudian ketiga, diharapkan adanya pengawasan ketat pada selang tabung yang tidak mengikuti standar SNI. Sehingga masyarakat terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan.

"Segera akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Menko Kesra untuk mempertegas ketiga hal itu, dan akan dilaporkan ke Wapres dalam waktu segera," tegas Indroyono.(DETIK.COM)

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger