FEATURED VIDEO

Selamat Datang di "GERBANG KADIRI NEWS". ..................................................................................... Kami berusaha memberikan informasi yang uptodate bagi pengunjung ataupun penggemar GE-KA NEWS. ..................................................................................... Jangan lupa tinggalkan komentar anda, agar kami dapat memperbaiki atau memberikan yang lebih baik untuk kepentingan kita bersama. Terima kasih. ..................................................................................... (GE-KA / 4reitech Team)

Monday, July 12, 2010

Sisminbakum Alihkan Kasus-Kasus Besar

JAKARTA  – Kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang menyeret mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh HAM) Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka justru menghadang penanganan kasus-kasus besar.

Padahal nilai kerugian negara akibat kasus-kasus besar seperti Bank Century mencapai triliunan rupiah.

“Kasus sisminbakum kan hanya perkara kecil yang terlalu dibesar- besarkan oleh oknum-oknum, tapi justru mampu mengalihkan penanganan dugaan korupsi yang jumlahnya triliunan rupiah seperti kasus Bank Century,” kata anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun.

Dia menilai, mencuatnya kasus sisminbakum terkesan hanya dibuat-buat oleh sejumlah oknum agar menjadi besar, sehingga persoalan lain seperti dugaan korupsi yang sudah diparipurnakan DPR (bailout Bank Century) bisa menguap tanpa pertanggungjawaban jelas. “Ini tidak boleh dibiarkan, harus diusut tuntas sampai jelas siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” kata politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa lebih arif dan bijak dalam menangani perkara korupsi. Gayus berharap agar lembaga-lembaga tersebut bisa memprioritaskan kasus besar.

“Makanya, saya kurang menanggapi kasus sisminbakum, hanya kasus kecil dan tujuannya untuk mengalihkan kasus besar seperti Century,”ungkap Gayus.

Sebelumnya, mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra mensinyalir ada konspirasi yang dilakukan jaksa Faried Harianto dalam kasus sisminbakum. Jaksa Faried disebut telah melakukan provokasi dan manipulasi fakta terkait kasus sisminbakum.Informasi itu didapat dari sumber yang dapat di percaya. “Saya mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa awalnya banyak jaksa yang menganggap sisminbakum bukan kasus korupsi. Jaksa Faried diduga memaksakan agar kasus ini diteruskan sebagai kasus korupsi. Faried sempat gebrak meja untuk memaksakan kehendaknya. Ini juga ada keterkaitan manuver Faried dengan kasus yang melanda TPI,” kata Yusril.

Jaksa Faried Harianto yang disebut- sebut sebagai orang “dalam” Kejagung yang berkonspirasi dalam kasus sisminbakum membantah tudingan itu. “Tidak ada itu (konspirasi),” ujar Faried.

Di bagian lain, Yusril Ihza Mahendra memastikan akan hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung hari ini. Meski begitu, Yusril mengaku berhak untuk tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan penyidik. “Bahwa saya bersedia atau tidak dalam menjawab pertanyaan penyidik, itu sepenuhnya hak saya, sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tandas Yusril. Dia menyebut, pemeriksaan seseorang sebagai saksi mewajibkan orang yang dimintai keterangan itu menjawab pertanyaan penyidik.

Namun, hal itu tidak berlaku untuk seseorang dengan status tersangka. “Silakan mereka tuangkan sikap saya (tidak menjawab pertanyaan) di dalam BAP (berita acara pemeriksaan),” katanya. Menurut Yusril, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik sudah menunjukkan bahwa dirinya kooperatif dan menghormati institusi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Kendati demikian, dia tetap berpendapat bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji ilegal sehingga seluruh kebijakan yang diambil juga tidak sah.

Terkait kemungkinan dirinya akan langsung ditahan setelah memenuhi panggilan kejaksaan,Yusril menyebut, penahanan terhadap seorang tersangka harus dilandasi alasan hukum yang jelas seperti termaktub dalam KUHAP.

Alasan hukum dimaksud yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatan. “Melarikan diri tidak mungkin. Hampir semua orang di negeri ini kenal saya. Tiga kali saya jadi menteri dan saya guru besar hukum, mustahil saya lari,” tandasnya. Terhadap bukti yang khawatir dihilangkan, lanjutnya, tidak akan terjadi. Bukti terkait kasus sisminbakum saat ini berada di Kementerian Hukum dan HAM serta kejaksaan. Kalau mengulangi perbuatan, saya bukan menteri kehakiman lagi,” tuturnya.

Untuk itu,Yusril meminta semua pihak bersikap objektif dan ksatria dalam menyikapi proses hukum kasus tersebut, termasuk untuk tidak menggunakan kekuasaan dalam memproses sebuah perkara.

Kuasa hukum Yusril, M Assegaf, mengungkapkan,Yusril akan mengeluarkan pernyataan sikap di Kejaksaan Agung hari ini. ”Pak Yusril akan datang ke Kejaksaan Agung hari ini, tapi tentu datang bukan berarti pasti memenuhi panggilan kejaksaan. Nanti beliau akan bersikap di Kejaksaan Agung,” kata Assegaf. Namun, dia mengaku tidak mengetahui apa yang akan dinyatakan Yusril setelah datang ke kejaksaan hari ini.

Sebelumnya pihak kejaksaan memang akan memanggil kembali Yusril pada 12 Juli 2010. Pada pemanggilan pertama, Yusril mengaku tidak datang untuk memenuhi panggilan kejaksaan. Saat itu Yusril mengaku datang untuk bertanya mengapa dirinya dijadikan tersangka. Saat itu Yusril sempat dikurung di Gedung Kejaksaan Agung dalam waktu cukup lama.

Sementara itu, panitera MK Zainal Arifin Hoesein mengatakan, hari ini permohonan Yusril tentang uji materi UU Kejaksaan akan diserahkan dari kepaniteraan ke Ketua MK. Setelah itu waktu persidangan akan ditentukan. Seperti diketahui, Yusril mengajukan uji materi pasal tentang jabatan Jaksa Agung yang tertera dalam UU Kejaksaan. Yusril meminta agar MK menafsirkan pasal tentang jabatan Jaksa Agung. Pengujian yang dilakukan Yusril sebagai balasan dari tantangan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang meminta agar persoalan legalitas Jaksa Agung diselesaikan di pengadilan.
(Koran SI/Koran SI/mbs)

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger