Posted by Donal Bebek Nda on 4:55 AM
JAKARTA
– Kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang menyeret
mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh HAM) Yusril Ihza
Mahendra sebagai tersangka justru menghadang penanganan kasus-kasus
besar.
Padahal nilai kerugian negara akibat kasus-kasus besar seperti
Bank Century mencapai triliunan rupiah.
“Kasus sisminbakum kan
hanya perkara kecil yang terlalu dibesar- besarkan oleh oknum-oknum,
tapi justru mampu mengalihkan penanganan dugaan korupsi yang jumlahnya
triliunan rupiah seperti kasus Bank Century,” kata anggota Komisi III
DPR Gayus Lumbuun.
Dia menilai, mencuatnya kasus sisminbakum
terkesan hanya dibuat-buat oleh sejumlah oknum agar menjadi besar,
sehingga persoalan lain seperti dugaan korupsi yang sudah diparipurnakan
DPR (bailout Bank Century) bisa menguap tanpa pertanggungjawaban jelas.
“Ini tidak boleh dibiarkan, harus diusut tuntas sampai jelas siapa yang
bertanggung jawab dalam kasus ini,” kata politikus dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. Dia juga meminta kepada
aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) bisa lebih arif dan bijak dalam menangani perkara korupsi.
Gayus berharap agar lembaga-lembaga tersebut bisa memprioritaskan kasus
besar.
“Makanya, saya kurang menanggapi kasus sisminbakum, hanya
kasus kecil dan tujuannya untuk mengalihkan kasus besar seperti
Century,”ungkap Gayus.
Sebelumnya, mantan Menkeh HAM Yusril Ihza
Mahendra mensinyalir ada konspirasi yang dilakukan jaksa Faried
Harianto dalam kasus sisminbakum. Jaksa Faried disebut telah melakukan
provokasi dan manipulasi fakta terkait kasus sisminbakum.Informasi itu
didapat dari sumber yang dapat di percaya. “Saya mendapat informasi dari
sumber yang dapat dipercaya bahwa awalnya banyak jaksa yang menganggap
sisminbakum bukan kasus korupsi. Jaksa Faried diduga memaksakan agar
kasus ini diteruskan sebagai kasus korupsi. Faried sempat gebrak meja
untuk memaksakan kehendaknya. Ini juga ada keterkaitan manuver Faried
dengan kasus yang melanda TPI,” kata Yusril.
Jaksa Faried
Harianto yang disebut- sebut sebagai orang “dalam” Kejagung yang
berkonspirasi dalam kasus sisminbakum membantah tudingan itu. “Tidak ada
itu (konspirasi),” ujar Faried.
Di bagian lain, Yusril Ihza
Mahendra memastikan akan hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung hari
ini. Meski begitu, Yusril mengaku berhak untuk tidak menjawab pertanyaan
yang dilontarkan penyidik. “Bahwa saya bersedia atau tidak dalam
menjawab pertanyaan penyidik, itu sepenuhnya hak saya, sebagaimana
diatur dalam KUHAP,” tandas Yusril. Dia menyebut, pemeriksaan seseorang
sebagai saksi mewajibkan orang yang dimintai keterangan itu menjawab
pertanyaan penyidik.
Namun, hal itu tidak berlaku untuk seseorang
dengan status tersangka. “Silakan mereka tuangkan sikap saya (tidak
menjawab pertanyaan) di dalam BAP (berita acara pemeriksaan),” katanya.
Menurut Yusril, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik sudah
menunjukkan bahwa dirinya kooperatif dan menghormati institusi kejaksaan
sebagai lembaga penegak hukum. Kendati demikian, dia tetap berpendapat
bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji ilegal sehingga seluruh kebijakan
yang diambil juga tidak sah.
Terkait kemungkinan dirinya akan
langsung ditahan setelah memenuhi panggilan kejaksaan,Yusril menyebut,
penahanan terhadap seorang tersangka harus dilandasi alasan hukum yang
jelas seperti termaktub dalam KUHAP.
Alasan hukum dimaksud yaitu
dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi
perbuatan. “Melarikan diri tidak mungkin. Hampir semua orang di negeri
ini kenal saya. Tiga kali saya jadi menteri dan saya guru besar hukum,
mustahil saya lari,” tandasnya. Terhadap bukti yang khawatir
dihilangkan, lanjutnya, tidak akan terjadi. Bukti terkait kasus
sisminbakum saat ini berada di Kementerian Hukum dan HAM serta
kejaksaan. Kalau mengulangi perbuatan, saya bukan menteri kehakiman
lagi,” tuturnya.
Untuk itu,Yusril meminta semua pihak bersikap
objektif dan ksatria dalam menyikapi proses hukum kasus tersebut,
termasuk untuk tidak menggunakan kekuasaan dalam memproses sebuah
perkara.
Kuasa hukum Yusril, M Assegaf, mengungkapkan,Yusril akan
mengeluarkan pernyataan sikap di Kejaksaan Agung hari ini. ”Pak Yusril
akan datang ke Kejaksaan Agung hari ini, tapi tentu datang bukan berarti
pasti memenuhi panggilan kejaksaan. Nanti beliau akan bersikap di
Kejaksaan Agung,” kata Assegaf. Namun, dia mengaku tidak mengetahui apa
yang akan dinyatakan Yusril setelah datang ke kejaksaan hari ini.
Sebelumnya
pihak kejaksaan memang akan memanggil kembali Yusril pada 12 Juli 2010.
Pada pemanggilan pertama, Yusril mengaku tidak datang untuk memenuhi
panggilan kejaksaan. Saat itu Yusril mengaku datang untuk bertanya
mengapa dirinya dijadikan tersangka. Saat itu Yusril sempat dikurung di
Gedung Kejaksaan Agung dalam waktu cukup lama.
Sementara itu,
panitera MK Zainal Arifin Hoesein mengatakan, hari ini permohonan Yusril
tentang uji materi UU Kejaksaan akan diserahkan dari kepaniteraan ke
Ketua MK. Setelah itu waktu persidangan akan ditentukan. Seperti
diketahui, Yusril mengajukan uji materi pasal tentang jabatan Jaksa
Agung yang tertera dalam UU Kejaksaan. Yusril meminta agar MK
menafsirkan pasal tentang jabatan Jaksa Agung. Pengujian yang dilakukan
Yusril sebagai balasan dari tantangan Jaksa Agung Hendarman Supandji
yang meminta agar persoalan legalitas Jaksa Agung diselesaikan di
pengadilan.(Koran SI/Koran SI/mbs)
0 komentar:
Post a Comment