GE-KA, Kediri - Keluarnya Permendagri
nomor 26 tahun 2010 yang menyatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP), akan dibekali senjata api dianggap belum perlu diberlakukan di Kota
Kediri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Kediri Ivantoro, Jumat (09/07) mengatakan, melihat situasi ketertiban
dan keamanan Kota Kediri yang kondusif, senjata api untuk petugas Satpol
PP dirasa belum terlalu dibutuhkan. Kota Kediri belum pernah mengalami
kejadian, yang mengharuskan Satpol PP dibekali senjata api.
Menurut Ivantoro, pemakaian senjata api
yang diberikan kepada Satpol PP, yang dapat digunakan pada saat situasi
tertentu yang sangat mendesak. Apalagi, pemegang senjata api harus
memegang lisensi khusus setelah menjalani beberapa tahapan ujian dan tes
psikologi. “ Satpol PP Kota Kediri belum perlu dipersenjatai,” tegas
Ivantoro.
Ivantoro menambahkan, dalam setiap razia
atau agenda pengamanan, Satpol PP cukup menggunakan pendekatan
persuasive. Selain itu dirinya juga mengharapkan agar seluruh masyarakat
Kota Kediri bersama-sama terus mempertahankan kondusifitas kota. (Hadi
Kusuma/ANDIKA FM)
0 komentar:
Post a Comment