Jakarta -
Ketua DPR RI Marzuki Alie menilai kebutuhan untuk perwujudan
Undang-undang yang melindungi aktivis belum terlalu diperlukan. Ia
menilai tidak ada perbendaan antara aktivis dengan masyarakat biasa
dalam hal perlindungan.
"Aktivis dan masyarakat biasa harus mendapat perlindungan. Jangan ada perbedaan antara aktivis dan masyarakat biasa. Aktivis tuh hanya orangya, tidak sedikit juga masyarakat yag menyuarakan itu.
"Aktivis dan masyarakat biasa harus mendapat perlindungan. Jangan ada perbedaan antara aktivis dan masyarakat biasa. Aktivis tuh hanya orangya, tidak sedikit juga masyarakat yag menyuarakan itu.
Lihat kepentingannya lah," kata Marzuki
kepada detikcom, sesaat sebelum acara nonton bareng
piala dunia, di Gedung DPR RI, Senin (12/7/2010), dini hari.
Menurutnya, adalah hak setiap warga negara Indonesia dalam menyuarakan pendapat, berkumpul, serta berserikat. "Semuanya dilindungi konstitusi," tuturnya.
Marzuki tidak melihat urgensi terkait usulan perwujudan usulan Undang undang perlindungan aktivis. Marzuki mengimbau perwujudan undang-undang tersebut harus juga melihat perundangan lainnya.
"Lihat kepentingan saja juga dengan aturan perundangan yang lain," kata Marzuki.
(ahy/irw)
Menurutnya, adalah hak setiap warga negara Indonesia dalam menyuarakan pendapat, berkumpul, serta berserikat. "Semuanya dilindungi konstitusi," tuturnya.
Marzuki tidak melihat urgensi terkait usulan perwujudan usulan Undang undang perlindungan aktivis. Marzuki mengimbau perwujudan undang-undang tersebut harus juga melihat perundangan lainnya.
"Lihat kepentingan saja juga dengan aturan perundangan yang lain," kata Marzuki.
(ahy/irw)
0 komentar:
Post a Comment