GE-KA, Kediri - Kejaksaan Negeri
Kabupaten Kediri, Jumat (09/07) pagi memanggil Kepala Desa Turus
Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, Subandi, terkait kasus ajudikasi tanah
tahun 2005 lalu.
Dugaan ajudikasi tanah, yang dilakukan
Kepala Desa Turus Subandi, bermula saat warga mengurus sertifikasi
tanah, tahun 2005 lalu. Terhadap setiap warga yang mengajukan
sertifikat, Kepala Desa Turus Subandi melakukan pungutan, dengan nominal
Rp 200 ribu sampai Rp 1,750 ribu. Alasannya, untuk biaya patok,
pengukuran tanah, dan konsumsi.
Padahal, menurut pemahaman warga,
seharusnya proses sertifikasi tanah gratis. Merasa dipermainkan Kepala
Desanya, warga kemudian melaporkan kasus tersebut. “ Kami minta keadilan
karena sudah ditipu Kepala Desa Turus, dan meminta Kepala Desa Turus
diadili,” ujra Danang Triwahyono, salah satu warga Desa Turus Kecamatan
Gurah Kabupaten Kediri .
Danang menambahkan, proses sertifikasi
tanah yang seharusnya gratis, karena merupakan program Negara. Namun,
tragisnya oleh Kepala Desa Turus justru disalah gunakan.(Anto Kristian/ANDIKA FM)
3 komentar:
Gunakan Hak Pilih Anda dalam pemilihan PILKADES nanti hari Rabu 20 Febuari 2012 , Masa Depan 6 Tahun kedepan Desa Turus - Kec. Gurah Kab. Kediri bersama No 3 PUPUT SETIAWAN , Jangan pernah mau Hak Pilih SAUDARA dikeberi oleh Money Politik Ulah para Penjudi.....untuk kepentingan sesaat
Klo mau sodaqoh jangan waktu mau menjadi/calon Kades aja yaaaa....................
Ve.
Horeeee...... udah punya kepala desa lagiiiiii......................................
Post a Comment