Posted by Donal Bebek Nda on 5:00 PM
GE-KA, JAKARTA - Meski belum disetujui, aturan kelengkapan senjata api bagi anggota Satpol PP terus menuai kecaman. Sikap anggota Satpol PP dinilai sudah terlalu arogan dan akan semakin arogan jika mereka memegang senjata.
"Saat ini masyarakat melihat Satpol PP sudah sangat galak. Seharusnya, Satpol PP mencoba merubah paradigma tersebut karena ini juga terkait kasus Priok kemarin, apalagi ditambah dengan diperbolehkannya membawa senjata api," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Taufiqurrahman, Rabu (7/7/2010).
"Ini perlu digarisbawahi, terkait Satpol PP, kita pernah mengundang mereka untuk rapat di DPRD. Karena sombongnya, mereka membawa pistol dan memperlihatkannya kepada kami. Itu kan bentuk arogansi Satpol PP," imbuhnya.
Komisi A, lanjut dia, sejauh ini belum membahas rencana peraturan tersebut. Namun, pembicaraan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri itu akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
"Aturan tersebut bisa dirubah apabila DPRD maju sebagai pemohon. Itu menjadi pertimbangan yang sangat kuat," tegasnya.
Seperti diketahui, Kemendagri mengeluarkan aturan tentang pemberian senjata api bagi Satpol PP. Aturan tersebut dituangkan melalui Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP.
Permendagri ini sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Polisi Pamong Praja, khususnya Pasal 24 yang mengamanatkan anggota Satpol PP dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dapat dilengkapi dengan senjata api.(lam)
0 komentar:
Post a Comment