FEATURED VIDEO

Selamat Datang di "GERBANG KADIRI NEWS". ..................................................................................... Kami berusaha memberikan informasi yang uptodate bagi pengunjung ataupun penggemar GE-KA NEWS. ..................................................................................... Jangan lupa tinggalkan komentar anda, agar kami dapat memperbaiki atau memberikan yang lebih baik untuk kepentingan kita bersama. Terima kasih. ..................................................................................... (GE-KA / 4reitech Team)

Thursday, June 24, 2010

Kejaksaan Ancam Jemput Paksa Dosen Universitas Islam Kadiri

Kejaksaan Ancam Jemput Paksa Dosen Universitas Islam Kadiri
GEKA, Kediri - TEMPO Interaktif - Untuk kedua kalinya Endung Hendro Subagyo, tersangka korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) menolak panggilan kejaksaan. Penyidik mengancam untuk menjemput Endung di rumahnya.

Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Agus Eko Purnomo mengatakan Endung tidak menampakkan batang hidungnya di kejaksaan pagi ini. Sesuai surat panggilan yang dilayangkan pekan lalu, dosen Universitas Islam Kadiri (Uniska) ini seharusnya mengikuti pemeriksaan pukul 08.00. “Ini sudah kedua kalinya dia tidak datang,” kata Agus Eko kepada Tempo, Rabu (23/6).

Celakanya lagi, penyidik Kejaksaan sulit menghubungi Endung dan pengacaranya yang beralamat di Surabaya. Dua buah nomor ponsel Endung yang dipegang penyidik tak diaktifkan sejak pagi tadi. Karena itu, Agus mengancam akan melakukan penjemputan paksa di rumah Endung jika ngotot tidak menghadiri pemeriksaan hari ini. “Kami sudah punya alasan untuk jemput paksa,” kata Agus.

Namun demikian untuk menghormati hak tersangka, penyidik masih akan menunggu kehadirannya hingga usai jam dinas nanti. Diharapkan pegawai negeri sipil itu bisa bersikap kooperatif untuk mempermudah penyidikan.

Rencananya Endung akan dimintai keterangan seputar perannya sebagai makelar proposal P2SEM yang diajukan Universitas Kadiri tahun 2008 silam. Dari dana P2SEM senilai Rp 1,05 milyar untuk membiayai pelatihan pembuatan pupuk di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar tersebut, Endung diketahui mengambil jatah Rp 525 juta sebagai kompensasi.

Selain Endung, kejaksaan juga telah menetapkan status tersangka kepada Direktur Lembaga Penelitian Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (LP3M) Universitas Kadiri Edy Kustiani dan bendahara Supandji. Bahkan Edy Kustiani telah menjalani masa tahanan sambil menunggu pemeriksaan di Kejaksaan setelah dianggap melawan saat diminta menunjukkan bukti pencairan uang di kantor Bank Jatim beberapa waktu lalu.(nal)

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger