GEKA, Kediri - DPRD Kota Kediri mengkritik Walikota
Kediri Samsul Ashar, yang hobi melakukan mutasi jabatan, sehingga
dikhawatirkan mengganggu kinerja setiap Satuan Kerja.
Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Muhaimin
mengatakan, mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, memang
menjadi hak prerogatif Walikota. Tetapi mutasi tidak boleh begitu saja
dilakukan, tanpa ada masukan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan
Kepangkatan.
Selain itu mutasi juga harus
mempertimbangkan kemampuan dan evalusi kinerja, dari pejabat yang
bersangkutan. Jangan sampai pejabat yang baru menduduki posisi baru, dan
masih beradaptasi dengan beban kerja yang ada, keburu dipindah.
Jika begitu, efeknya, kinerja Satuan
Kerja kurang maksimal, karena pinpinannya sudah diganti sebelum
menyelesaikan program kerjanya. “ Pimpinan Satuan Kerja tidak masalah
dipegang pejabat dengan status Plt asalkan mampu,” kata Muhaimin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota
Kediri mendadak melakukan rotasi jabatan baik eselon 2 dan eselon 3.
Ironisnya, dalam mutasi, terdapat pejabat yang belum lama menempati
posisi baru, dan masih belum menuntaskan kinerjanya. (Hadi Kusuma)
0 komentar:
Post a Comment