GEKA, Kediri - Karena proses mediasi tidak menemukan
titik temu, gugatan LSM Komunitas Peduli Kediri (KPK), terhadap KPUD
Kabupaten Kediri, terkait Pemilukada Bupati 12 Mei lalu, akan memasuki
persidangan.
Gugatan yang diajukan LSM KPK, terkait
dengan adanya tindak kecurangan, yang dilakukan KPUD Kabupaten Kediri,
dalam Pemilukada Bupati Kediri 12 Mei lalu. Yakni ketidak hadiran tim
HARMAS dalam pengambilan nomor urut. Namun tragisnya, nomor urut
tersebut, justru diambilkan salah satu anggota KPUD.
Kebijakan untuk mengambilkan nomor urut
tersebut, dinilai KPK menunjukkan sikap KPUD yang tidak independen, dan
penuh dengan kecurangan. KPK, juga meminta agar Pemilukada Bupati
Kediri, yang sudah memasuki tahapan pelantikan, dibatalkan.
Agung Nugroho, Anggota KPU Propinsi Jawa
Timur, yang diundang KPUD Kabupaten Kediri, untuk konsultasi
mengatakan, karena tidak ada titik temu dalam proses mediasi, maka
persidangan akan tetap berlanjut.” Mau tidak mau ya ke proses hokum,”
kata Agung.
Agung Nugroho menambahkan, sesuai hasil
konsultasi, KPUD Kabupaten Kediri, sudah siap untuk melanjutkan gugatan
tersebut, hingga ke persidangan. KPUD Kabupaten, juga menyerahkan
perkara gugatan tersebut, sepenuhnya pada Majelis Hakim. (Anto Kristian)
0 komentar:
Post a Comment