GE-KA, Kediri- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Polda Jawa
Timur, jumat (27/08) mendatangi Kawasan SLG, menindaklanjuti laporan
penyimpangan. Mereka, melakukan pemeriksaan terkait laporan adanya
penyimpangan, dalam proyek pembangunan SLG, tahun 2004, senilai 48
miliar rupiah. Meliputi, pembangunan monumen senilai 18 miliar, dan
pembangunan jalan sebesar 30 miliar.
Tim gabungan, mulai melakukan
pengecekan, dengan sistem hammer test, untuk memastikan kekuatan beton
penyangga, dan sudah sesuai bestek.
Pengecekan, dimulai dari ruang
kantin atau kaki bangunan SLG di sebelah barat. Dwi Hari Winarno, Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kediri membantah ada penyimpangan
penggunaan anggaran. Pelaksanaan proyek SLG sudah direalisasikan sesuai
dengan standar bestek bangunan,”Semuanya sudah sesuai spek
bangunan,”tegas Dwi.
Sementara itu Komisaris Polisi Suminto,
Kepala Unit Tipikor Polda Jawa Timur mengatakan, pengecekan di SLG untuk
melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi di SLG. Rencananya,
penelitian akan berlangsung hingga 4 hari mendatang, untuk mengetahui
bentuk fisik bangunan., (Anto Kristian/ANDIKA
FM)
0 komentar:
Post a Comment