GE-KA, Kediri-
Ribuan pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota Kediri Lebaran ini
tidak lagi menerima tunjangan hari raya dari PT Gudang Garam. Sebab,
Wali Kota Samsul Ashar memutuskan untuk tidak mengajukan permintaan THR
kepada pabrik rokok seperti yang dilakukan pada masa kepemimpinan mantan
walikota H.A Maschut. "tahun ini Pak Wali tidak mengizinkan minta THR
kepada Gudang Garam,"kata Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Kediri
Adi Wiyono.
Adi Wiyono tidak menjelaskan alasan wali
kota menghentikan permintaan THR kepada Gudang Garam. Namun, dia
mengatakan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan Gudang Garam
mengucurkan dana THR bagi pegawai negeri.
Penghentian itu pun penting
untuk menjaga independensi pemerintah dalam menangani setiap masalah di
perusahaan itu. Selain itu, PT Gudang Garam adalah perusahaan swasta
yang orientasinya murni bisnis dan profit, bukan seperti lembaga sosial.
Apalagi, sebagai perusahaan rokok terbesar, PT Gudang garang juga punya
kewajiban membayar THR karyawannya sendiri.”tidak ada hubungannya,
pegawai Pemkot dengan PT Gudang Garam,”tegas Adi Wiyono.
Sebelumnya, di masa kepemimpinan mantan
Walikota H.A Maschut, setiap tahun semua pegawai di Pemerintah Kota
Kediri menikmati THR dari PT Gudang Garam. Nilai besaran THR bervariasi
berdasarkan kepangkatan masing-masing yang ditentukan sepihak oleh
Gudang Garam.(Hadi Kusuma/ANDIKA FM)
0 komentar:
Post a Comment