GE-KA, Kediri - Rabu (09/06) pagi, KPUD Kabupaten Kediri, menghadiri sidang pertama, gugatan Pemilukada Bupati Kediri, yang diajukan Komunitas Peduli Kediri (KPK), di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Dalam sidang gugatan, KPK mempermasalahkan ketidakhadiran tim HARMAS, dalam pengambilan Nomor Urut, pada 16 April lalu yang bertempat di Hotel Bukit Daun. Karena pasangan HARMAS tidak hadir, nomor urut justru diambilkan Anggota KPUD. Keputusan tersebut, dinilai KPK tidak tepat.
Dalam sidang pertama, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri masih menawarkan mediasi, agar ada titik temu diantara kedua belah pihak. KPUD Kabupaten Kediri didampingi Kejaksaan Negeri Kediri selaku kuasa hukum. Suswandriono Hakim Ketua Persidangan, mengatakan, dalam persidangan perdata memang harus dilalui hakim mediasi, agar kedua belah pihak dapat damai dan tidak perlu berlanjut.
0 komentar:
Post a Comment