GE-KA, Kediri - Brigadir Fendrik, Anggota Polresta Kediri terancam dipecat, jika terbuki bersalah, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Kapolresta Kediri AKBP Rastra Gunawan mengatakan, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Brigadir Fendrik, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Satuan Reskrim tinggal mengirimkan tersangka, dan barang bukti, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan.
Kata AKBP Rastra Gunawan, tidak ada kendala yang berarti, dalam proses penanganan kasus tersebut dan semua berpedoman pada pasal 184 KUHAP tentang pencabulan. Tidak ada perbedaan dalam penanganan dalam kasus pidana siapapun diperlakukan sama.
Menurut AKBP Rastra Gunawan, terkait status Brigadir Fendrik yang masih tercatat sebagai polisi meski sekarang non job, pihaknya tidak menjamin tetap disandang tersangka. Jika diputuskan bersalah kemungkinan bisa dipecat.
0 komentar:
Post a Comment