GEKA, Kediri - Polresta Kediri, tidak akan menyerahkan sepeda motor
protolan yang disita, sebelum pemiliknya mengganti spare part yang
sudah dilepas, sesuai dengan standar.
Wakil Kepala Polresta Kediri Komisaris
Polisi Kuwadi mengatakan, semestinya pemilik sepeda motor protolan,
bisa dikenai tilang sesuai sanksi yang tertuang dalam Undang Undang
Lalu Lintas, yang baru. Namun mengingat masih dalam tahap sosialisasi,
mereka tidak dikenai sanksi dan hanya diberi pembinaan. Tetapi polisi
bersikap tegas, dengan tetap menyita sepeda motor protolan.
“ Mereka baru diperbolehkan membawa
sepeda motor miliknya, jika sudah menunjukkan surat surat lengkap.
Selain itu, di markas Polresta Kediri, mereka juga diharuskan mengganti
spare part modifikasi, dengan yang asli, baru boleh dibawa pulang,”
terang Kuwadi.
Komisaris Polisi Kuwadi mengingatkan,
agar para pemuda dan remaja bisa berlaku tertib lalu lintas. Terutama
tidak memodifikasi sepeda motor dengan spare part yang tidak standar,
dan tidak melakukan balapan liar serta arak arakan. (Hadi Kusuma)
0 komentar:
Post a Comment