GEKA, ANDIKA
FM, Kediri - Komisi Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur menilai
kebijakan Walikota Kediri Samsul Ashar, dalam Sistem Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB), merupakan langkah kemunduran.
Agus Widiyarta, anggota Komisi
Pelayanan Publik Jatim mengatakan, banyaknya masyarakat dan praktisi
pendidikan, yang menolak sistem PPDB tahun 2010, menunjukkan keputusan
Walikota tidak tepat. Pasalnya kebijakan PPDB menggunakan NUN, dan tes
akademik penuh resiko.
Tidak hanya rawan penyimpangan, tetapi
juga mudah dimanfaatkan para makelar siswa, untuk mencari keuntungan
pribadi. Selain itu, perubahan kebijakan dalam PPDB tahun ini,
seharusnya berpijak dari hasil evaluasi pada PPDB tahun lalu. Jika
memang PPDB tahun lalu yang menggunakan system on line dan hanya
menggunakan NUN sudah berjalan dengan baik, dan transparan, seharusnya
tidak perlu dirubah.
“ Dengan perubahan kebijakan dalam PPDB tahun ini berarti Walikota Samsul Ashar, melangkah mundur,” kata Agus Widiyarta.
Kata Agus Widyarta, kebijakan Kepala
Daerah harus memenuhi dua prinsip, yakni prinsip kemasyarakatan dan
rasionalitas. Prinsip kemasyarakatan berarti kebijakan tersebut harus
memenuhi aspirasi warga dan kebijakan rasional adalah kebijakan yang
sesuai dengan aturan dan bertujuan untuk kemajuan dan kebaikan bersama.
(Hadi Kusuma)
0 komentar:
Post a Comment