03-06-2010
Kepala Bagian Operasi Polresta Kediri Komisaris Polisi Widarmanto mengatakan, selama ini Polresta Kediri belum menerapkan sanksi pidana pada penambang pasir, sesuai Undang Undang Pertambangan Nomor 4 tahun 2009. Selama ini, sanksi yang diberikan hanya ringan, sesuai aturan Pemerintah Daerah. Karena mendapat dukungan banyak pihak dan berdasar keluhan masyarakat, Polresta Kediri rencananya akan menerapkan Undang Undang tersebut.
Tujuannya, agar para penambang pasir mekanik jera, karena ancaman pidananya 10 tahun penjara. Selain itu keberadaan penambangan pasir, juga tidak semakin merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat. Komisaris Polisi Widarmanto menambahkan, penerapan aturan baru sudah dikoordinasikan, khususnya dengan Satpol PP.
Rencana ini dilakukan berdasar hasil hearing antara komponen terkait, tentang penertiban penambangan pasir Sungai Brantas yang digelar Komisi A DPRD Kota Kediri kamis siang. Banyak komponen yang menilai razia dan penertiban penambangan pasir tidak efekti dan memboroskan anggaran
0 komentar:
Post a Comment