FEATURED VIDEO

Selamat Datang di "GERBANG KADIRI NEWS". ..................................................................................... Kami berusaha memberikan informasi yang uptodate bagi pengunjung ataupun penggemar GE-KA NEWS. ..................................................................................... Jangan lupa tinggalkan komentar anda, agar kami dapat memperbaiki atau memberikan yang lebih baik untuk kepentingan kita bersama. Terima kasih. ..................................................................................... (GE-KA / 4reitech Team)

Friday, June 4, 2010

Polresta Kediri Akan Pidanakan Penambang Pasir

03-06-2010

GE-KA, Kediri - Polresta Kediri akan segera memberlakukan penerapan pasal pidana dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan dan Mineral, untuk para penambang pasir.

Kepala Bagian Operasi Polresta Kediri Komisaris Polisi Widarmanto mengatakan, selama ini Polresta Kediri belum menerapkan sanksi pidana pada penambang pasir, sesuai Undang Undang Pertambangan Nomor 4 tahun 2009. Selama ini, sanksi yang diberikan hanya ringan, sesuai aturan Pemerintah Daerah. Karena mendapat dukungan banyak pihak dan berdasar keluhan masyarakat, Polresta Kediri rencananya akan menerapkan Undang Undang tersebut.

Tujuannya, agar para penambang pasir mekanik jera, karena ancaman pidananya 10 tahun penjara. Selain itu keberadaan penambangan pasir, juga tidak semakin merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat. Komisaris Polisi Widarmanto menambahkan, penerapan aturan baru sudah dikoordinasikan, khususnya dengan Satpol PP.

Rencana ini dilakukan berdasar hasil hearing antara komponen terkait, tentang penertiban penambangan pasir Sungai Brantas yang digelar Komisi A DPRD Kota Kediri kamis siang. Banyak komponen yang menilai razia dan penertiban penambangan pasir tidak efekti dan memboroskan anggaran

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger