29-05-2010
Kediri - Polresta
Kediri akan segera menerapkan Undang Undang Lalu Lintas yang baru,
tetapi untuk pemberian sanksi atau denda masih akan mendapat toleransi.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas)
Polresta Kediri AKP Lukman Cahyono, menghimbau seluruh lapisan
masyarakat, agar bersiap-siap menghadapi Undang Undang nomor 22 tahun
2009 tentang peraturan lalu lintas yang baru yang akan segera
diterapkan. Kata AKP Lukman, pihaknya sudah melakukan sosialisasi
simpatik secara berkala, maupun sosialisasi melalui media cetak dan
elektronik.
Rencananya, Undang Undang Lalu Lintas
yang baru akan diterapkan per 1 Juni 2010. Meski demikian, untuk
sementara, sangsi denda yang cukup berat tidak akan diterapkan
menyeluruh dan seratus persen. Tetapi bersifat fleksibel, melihat
pelanggaran yang dilakukan pengendara.
0 komentar:
Post a Comment