29-05-2010
Kediri - KPUD Kabupaten Kediri, hingga saat ini,
masih menunggu Surat Keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait
rencana gugatan, yang dilakukan tim kampanye Sunardi -Sulaiman Lubis
(SUSU).
Pasca penetapan jumlah perolehan suara
Pemilukada 17 Mei lalu, tim sukses pasangan SUSU, menyatakan hendak
mengajukan gugatan ke MK. Namun, hingga saat ini, belum ada surat yang
dikirim dari MK, terkait gugatan tersebut.
KPUD Kabupaten Kediri, justru menerima 2
surat gugatan, dari LSM Komunitas Peduli Kediri (KPK), dan Yuliantoro,
Bakal Calon Bupati, yang gagal mendapatkan rekomendasi dari Partai
Demokrat dalam pencalonan Bupati Kediri.
Isi surat gugatan yang dilayangkan LSM
Komunitas Peduli Kediri (KPK), ke KPUD Kabupaten Kediri melalui
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, terkait ketidak hadiran HARMAS,
dalam pengambilan nomor urut pasangan Calon, pada 16 April di Hotel
Bukit daun.
Sementara, gugatan Yuliantoro, diajukan
melalui Mahkamah Agung-MA. Dalam gugatan tersebut, keduanya menginginkan
Pemilukada Bupati Kediri dibatalkan, karena dianggap banyak
pelanggaran, tidak sesuai prosedur, dan tidak transparan. Sempu Dwi
Sasongko, Anggota KPUD Kabupaten Kediri mengatakan, KPUD masih menunggu
surat gugatan tim sukses SUSU.
0 komentar:
Post a Comment