GEKA, Kediri -
Pemerintah Kota kediri tidak akan menyiapkan pengacara, untuk
mendampingi pejabat yang terlibat dalam kasus penyimpangan penggunaan
dana UMKM di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota.
Wakil Wali Kota Kediri Abdullah Abu
Bakar mempersilakan Kepolisian Daerah Jawa Timur, memeriksa 14 pejabat
yang diduga menerima kucuran dana Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),
sebesar Rp 825 ,5 juta. Pemerintah juga tidak akan memberikan bantuan
hukum kepada mereka, jika kelak ditetapkan sebagai tersangka. Abdullah
menjelaskan, ke 14 pejabat tersebut merupakan debitur Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Kota Kediri, sebuah perusahaan daerah yang mengelola dana
UMKM.
Sesuai informasi yang berkembang, karena
tidak mampu menyelesaikan pembayaran pinjaman, Direktur BPR memutuskan
menutup utang itu dengan dana UMKM sebesar Rp 825,5 juta pada 2008. Kata
Abdullah Abu Bakar, kasus pinjaman dana BPR oleh pejabat bersifat
pribadi dan bukan kelembagaan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban
Pemerintah Daerah, Walikota Kediri Samsul Ashar telah mencopot jabatan
Tri Waspodo dari kursi Direktur BPR Kota Kediri. Dia termasuk dalam
salah satu pejabat yang dimutasi tiga bulan lalu, untuk ditempatkan
menjadi salah satu Direktur di Perusahaan Daerah Pasar. (Hadi Kusuma)
0 komentar:
Post a Comment