GE-KA, Kediri - Tim sukses pasangan Sunardi- Sulaiman Lubis ( SUSU),
membatalkan rencana mengajukan gugatan hasil Pemilukada Bupati Kediri
2010, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPUD Kabupaten Kediri, sudah melakukan
pengecekan ke Mahkamah
Konstitusi (MK), terkait gugatan yang
diajukan tim sukses pasangan SUSU, terhadap hasil Pemilukada 2010.
Namun, hingga batas akhir yang ditentutan, tidak ada gugatan dari tim
pasangan SUSU, yang masuk ke MK.
Padahal, sebelumnya, saat pengumuman
hasil perolehan suara, tim SUSU sempat menyatakan hendak mengajukan
gugatan, karena pelaksanaan Pemilukada yang dinilai penuh kecurangan.
Agus Edi Winarto, Ketua KPUD Kabupaten Kediri mengatakan, MK sudah
memastikan tidak menerima berkas gugatan dari tim SUSU.
0 komentar:
Post a Comment