GE-KA, Sejumlah pengusaha Indonesia
mempertanyakan kejelasan aturan pemerintah dalam mengelola hasil hutan
pasca ditandatanganinya kesepakatan moratorium penghentian konversi
hutan alam dan gambut.
Sejumlah pengusaha pada pertemuan di Kementerian
Kehutanan hari Jumat mempertanyakan kepastian hukum dalam mengelola
hutan pasca ditandatanganinya kesepakatan penghentian sementara konversi
lahan gambut dan hutan alam.
Mulyadi Gani dari perusahaan pengelolaan hutan
di Bengkalis, Kepulauan Riau mengatakan:"Tentu untuk berinvestasi di
budjet 2011 pasti dia akan berkurang yah. Karena ini kan belum ada
juklaknya. Ada kemungkinan nanti kalau izinnya diteruskan RKT tahun
depan tiba-tiba nggak boleh keluar."
Tetapi pemerintah menjamin tidak akan ada
kesimpangsiuran aturan soal ini.
"Yang sudah silahkan jalan terus. Nah yang belum
yang izin baru jangan kita menebang hutan alam. Itu saja," kata Menteri
Kehutanan Zulkfili Hasan.
Pemerintah memastikan investasi perusahaan
pengelolaan hutan tidak akan terganggu selama tidak bersinggungan dengan
lahan gambut dan hutan alam.
Pengamat lingkungan menilai langkah pemerintah
ini sebagai langkah yang tidak konsisten dan tidak tegas karena masih
mengizinkan sektor publik membuka lahan skala kecil mulai untuk
intrastruktur sampai bidang minyak dan gas.
"Tanggal satu Juni itu Kementrian Kehutanan
menyatakan 104,8 juta hektar akan dimoratorium...itu konsekuensinya
seluruh hutan alam yang tersisa ... Tetapi kalau perusahaan tetap bisa
jalan ini akan kontraproduktif dan semakin membingungkan publik," kata
pegiat Walhi Teguh Surya.
Pemerintah Indonesia pada akhir Mei lalu
menandatangani kesepakatan penghentian penggunaan lahan gambut dan hutan
alam selama dua tahun dengan pemerintah Norwegia.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya
kedua negara untuk menjaga pelestarian hutan. Kepakatan ini juga
memberikan Indonesia dana hibah sebesar satu milyar dollar amerika yang
nantinya digunakan untuk pelestarian lahan gambut di Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment