GE-KA, Kediri - Forum
Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa dan Madura menyatakan haram
cincin perkawinan Ardi Bakrie-Nia Ramadhani, yang menggunakan campuran
darah keduanya.
Keputusan haram tersebut, diambil dalam
forum bahtsul masail FMPP di Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri Kamis
kemarin. Darah yang ada dalam cincin Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani
tersebut, dinilai sebagai najis yang seharusnya tidak diabadikan. Darah
semestinya disucikan, bukan untuk pertanda penyatuan dalam perkawinan.
Kyai Ali Musthofa Said, salah satu
perumus bahtsul masail FMPP mengatakan, alasan Ardi Bakrie dan Nia
Ramadhani membuat cincin diisi darah di dalamnya, sebagai simbol agar
pernikahannya abadi, tidak tepat. Pernikahan yang Islami tidak berdasar
perlambang, tetapi dengan menjalankan ketentuan syariat secara
menyeluruh.
Dengan cincin perkawinan yang diisi
darah tidak menjamin pernikahan bisa sakinah dan rohmah. Untuk itu,
masyarakat dihimbau tidak mencontoh apa yang dilakukan pasangan Ardi
Bakrie dan Nia Ramadhani.
0 komentar:
Post a Comment