GE-KA, Kediri - Forum Musyawarah Pondok
Pesantren (FMPP) Se Jawa-Madura, menyarankan masyarakat untuk tidak
menanggapi SMS tidak dikenal, yang menjanjikan sesuatu yang tidak masuk
akal. Salah satu materi pembahasan dalam bahtsul masail FMPP Se
Jawa-Madura, yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo kamis kemarin,
adalah hukum menyebarkan SMS yang meresahkan.
Salah satu contoh adalah, SMS yang tidak
dikenal yang meminta agar isi SMS yang biasanya mengutip satu ayat
Al-Quran, disebarkan dan akan mendapat hadiah, tetapi bagi yang tidak
menyebarkan akan celaka. Hasilnya, hukum menyebarkan SMS tersebut haram.
Pasalnya, hal itu meresahkan masyarakat, karena bisa menyebabkan beban
psikologis dan menimbulkan rasa takut.
Kyai Ali Musthofa Said, salah satu
perumus bahtsul masail FMPP Se Jawa-Madura mengatakan, pengambilan hukum
haram itu, berdasar keterangan dari kitab kitab karangan ulama
terdahulu yang sudah disepakati bisa dijadikan landasan. Tentunya
merujuk pada hadis dan ayat Al-Quran. Kata Kyai Ali Musthofa, masyarakat
dihimbau tidak ikut menyebarkan jika mendapat SMS yang meresahkan,
karena jelas hukumnya haram.
0 komentar:
Post a Comment