GE-KA, Kediri - Hampir 99 persen tower operator seluler, yang didirikan di wilayah Kabupaten Kediri, tidak berijin, sehingga membahayakan masyarakat disekitarnya.
Pernyataan tersebut, disampaikan Choirul Anisa Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kediri. Dalam pantauan Dewan, hingga saat ini terdapat ratusan tower operator seluler, yang didirikan di wilayah Kabupaten Kediri. Namun tragisnya, hampir 99 % dilaporkan belum mendapatkan ijin secara resmi.
Biasanya, selain proses pengurusan perijinan yang cukup rumit dan perlu waktu, juga tidak ada ijin dari masyarakat sekitar, membuat persyaratan ijin belum bisa dipenuhi pengusaha yang memasang tower.
Meski belum ada ijin, tidak sedikit para pengusaha yang mempunyai kepentingan memasang tower, tetap nekat mendirikan tower, dengan dalih perijinan bisa menyusul. Choirul Anisa mengatakan, Dinas terkait harus segera melakukan penertiban, karena jumlah tower yang belum memiliki ijin cukup besar.
0 komentar:
Post a Comment