GE-KA, Kediri - Polresta Kediri tidak akan memberi toleransi bagi siswa tingkat SMP yang nekat mengendarai sepeda motor, padahal tidak punya SIM dan belum layak mengemudikan sepeda motor.
Kepala Bagian Bina Mitra Polresta Kediri Komisaris Polisi Purnomo mengatakan, pemberlakuan Undang Undang baru, tentang Lalu Lintas tidak ada pengecualian. Termasuk sanksi pelanggaran tetap, akan diterapkan meski pada siswa sekolah.
Kata Komisaris Polisi Purnomo, di Kota Kediri masih banyak siswa SMP yang memakai sepeda motor saat berangkat sekolah. Padahal mereka usianya belum 17 tahun, sehingga dipastikan tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Sesuai aturan, untuk pengusuran SIM minimal usia 17 tahun dan lulus tes kelayakan mengemudi sepeda motor. Komisaris Polisi Purnomo mengingatkan, bagi siswa SMP diharap tidak memakai sepeda motor saat sekolah.
0 komentar:
Post a Comment