FEATURED VIDEO

Selamat Datang di "GERBANG KADIRI NEWS". ..................................................................................... Kami berusaha memberikan informasi yang uptodate bagi pengunjung ataupun penggemar GE-KA NEWS. ..................................................................................... Jangan lupa tinggalkan komentar anda, agar kami dapat memperbaiki atau memberikan yang lebih baik untuk kepentingan kita bersama. Terima kasih. ..................................................................................... (GE-KA / 4reitech Team)

Tuesday, July 6, 2010

Delapan Tersangka Bukan Orang Dekat Ariel

Sejauh ini penyidik belum menemukan adaya pelaku pengupload video porno yang merupakan teman atau orang terdekat Ariel. Namun semuanya masih dalam proses pengkajian, yang akan terus berkembang.

"Pelaku berasal dari daerah Jawa Barat, Jakarta, dan sekitar Pulau Jawa," tutur Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol. Ito Sumardi di Jakarta, Senin (05/07).

Penyidik sendiri telah menetapkan Ariel sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 Ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik pun telah menetapkan delapan tersangka terkait dengan penggugah video asusila yang diduga mirip selebritis itu. Kedelapan tersangka dilengkapi barang bukti, meski tidak diterangkan jenisnya secara lengkap.
"Sementara ini sekitar delapan orang tersangka terkait penggugahan berdasarkan barang bukti yang ditemukan," katanya.

Ito juga tidak menyebutkan identitas tersangka yang diduga sebagai pelaku penggugahan video hubungan intim itu karena masih dalam tahap penyelidikan. Ito hanya menyebutkan jumlah tersangka penggugahan video asusila mirip selebritis itu kemungkinan akan bertambah karena penyidik masih menelusuri pelaku yang kali pertama menggugah video itu ke internet.

Para tersangka itu terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagai pembuat, penyebar dan memproduksi.

Kabareskrim menambahkan penyidik sudah meminta keterangan sekitar 20 orang saksi terkait menyangkut penyebaran video asusila itu. (kpl/buj/dar)

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger