, Kediri -
Satuan lalu Lintas Polresta Kediri meminta masyarakat segera membongkar
polisi tidur, yang terlanjur dibangun karena dalam Undang Undang lalu
lintas tidak diperbolehkan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta
Kediri AKP Lukman Cahyono mengatakan, seuai Undang Undang Lalu Lintas
Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, pembangunan
gundukan atau polisi tidur di jalan termasuk melakukan perbuatan yang
mengakibatkan gangguan dan kerusakan jalan.
Selain itu, polisi tidur, juga
dikhawatirkan menyebabkan kecelakaan dan ketidaknyamanan pengguna jalan.
Tetapi, karena undang undangnya masih baru, pembangun gundukan atau
polisi tidur masih ditoleransi dan tidak dikenai denda. ” Jika polisi
tidur terlanjur dibangun ya harus segera dibongkar dan diratakan
kembali,” kata AKP Lukman Cahyono.
Sesuai pantauan di lapangan, banyak
jalan terutama di gang gang di setiap kelurahan terdapat polisi tidur
atau gundukan yang dibangun oleh tokoh masyarakat atau ketua RT.
Gundukan dibangun dengan maksud untuk mencegah aksi balapan atau aksi
kebut kebutan. (Hadi Kusuma/ANDIKA FM)
0 komentar:
Post a Comment