GE-KA, Kediri - Satuan Lalu Lintas
Polresta Kediri sudah menetapkan status tersangka pada Ismiji, penjaga
palang pintu KA di jalan Diponegoro dalam kasus kecelakaan minggu 27
Juni lalu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta
Kediri AKP Lukman Cahyono mengatakan, status tersangka pada Ismiji
ditetapkan pada rabu 30 Juni lalu. Dari hasil penyelidikan dan
pemeriksaan saksi saksi diketahui kecelakaan terjadi akibat kelalaian
Ismiji.
Saat itu Ismiji yang bertanggung jawab
sebagai penjaga palang pintu tertidur dan lupa menutup palang pintu saat
kereta api lewat. Padahal petugas di pos jaga sebelumnya, sudah
mengirimkan tanda. “ Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan tersangka,
untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,”
kata AKP Lukman.
Seperti informasi sebelumnya, pada
minggu 27 Juni lalu, karena perlintasan kereta api di Jalan Diponegoro
Kota Kediri tidak ditutup dua mobil menabrak Lokomotif Kereta Api
Kahuripan Jurusan Bandung – Kediri. Lima orang mengalami luka-luka dan
harus menjalani perawatan di rumah sakit Bayangkara. (Hadi Kusuma/ ANDIKA FM)
0 komentar:
Post a Comment