31-05-2010
GE-KA,, Kediri - Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, dalam
waktu dekat akan memanggil Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT),
guna membahas masalah pendirian tower yang kini semakin menjamur.
Hingga saat ini pembangunan tower
operator seluler, di wilayah Kabupaten Kediri, jumlahnya sudah mencapai
ratusan. Hanya saja, tidak semua pendirian tower dilakukan sesuai
prosedur yang ada, salah satunya dilengkapi dengan perijinan. Padahal,
umumnya tower dibangun di lingkungan padat penduduk, sehingga rawan
terhadap keselamatan warga sekitar.
Untuk itu, DPRD Kabupaten Kediri,
meminta Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), mendata kembali keberadaan
tower operator seluler, guna memastikan ijin yang dimiliki. Iskak,
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, Senin (31/05) mengatakan, tower
yang tidak memiliki ijin, harus secepatnya ditutup, agar tidak merugikan
masyarakat.
0 komentar:
Post a Comment