Rapat ini juga diikuti Menteri Komunikasi dan Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta,Rabu (16/6).
Bekti menjelaskan, dewan pers sudah melakukan pertemuan dengan pimpinan media massa pada 11 Juni lalu. Langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap langkah KPI yang melarang program di televisi menyiarkan keseluruhan atau potongan video mesum tanpa disensor. Terbukti media massa menyambut baik imbauan Dewan Pers.
"Kami mengingatkan media massa adalah ranah publik. Kita menganut kebebasan pers bukan pers yang bebas. Sepanjang berita itu etis dan sesuai Kode Etik Jurnalistik boleh, tapi apakah urgen di tengah persoalan bagsa yang banyak ini," ujar Bekti.
Bekti menginginkan lebih mengulas berita tentang video mesum mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tari dari sisi siapa yang menyebarkannya. Apalagi di Indonesia ada Undang-Undang Pornografi dan ITE. "Untuk lebih mengingatkan pengelola media, Dewan Pers, Kamis, akan mengelar diskusi," kata Bekti.(Andhini)
0 komentar:
Post a Comment